Kamar Tahanan Nikita Mirzani Dirazia Sasar Narkotika Jelang Sidang, Petugas Temukan Ini

Kamar tahanan Nikita Mirzani dirazia jelang sidang. Petugas Rutan Kelas II B Serang melakukan penggeledahan

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun-Medan.com
Artis Nikita Mirzani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy Simanjuntak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kamar tahanan Nikita Mirzani dirazia jelang sidang. Petugas Rutan Kelas II B Serang melakukan penggeledahan kamar tahanan Nyai. 

Tujuan petugas adalah menyasar adanya penyalahgunaan narkoba di kamar tahanan, termasuk yang dihuni Nikita Mirzani.


Lantas apa hasil penggeledahan di kamar tahanan Nikita Mirzani itu?

Baca juga: Ayat Seribu Dinar Arab Latin dan Artinya, Doa Rahasia Pendatang Rezeki Tak Disangka-sangka

Baca juga: Emak-Emak Geruduk SDN 058250 Perdamaian Langkat, Minta Kepala Sekolah turun dari Jabatannya

 
Ternyata, pihak rutan juga tak menemukan narkoba di dalam tahanan yang juga dihuni Nikita Mirzani.

"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana, dalam rilisnya pada awak media, Sabtu (12/11/2022).

Sidang perdana Nikita Mirzani akan dilakukan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Serang.

Diketahui, Nikita Mirzani memang sudah menantikan persidangan kasusnya dengan Dito Mahendra.

Rupanya Nikita Mirzani tidak sabar mengungkapkan kebenaran yang terjadi dalam kasusnya.

Baca juga: Surat Al Mulk 1-30 Lengkap dengan Artinya, Amalan Dahsyat Sebelum Tidur Dijaga Malaikat

Dikutip dari TribunBanten.id, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Kahfi, menyampaikan tidak ada persiapan khusus jelang persidangan artis Nikita Mirzani.


Kahfi juga menegaskan bahwa sidang Nikita Mirzani hari ini dilakukan secara offline.

"Tidak ada persiapan khusus. Melaksanakan sidang offline di pengadilan," ujar Kahfi saat dikonfirmasi melalui group WhatsApp, Minggu (13/11/2022).

Namun Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat permohonan.

Surat permohonan tersebut berisi ketentuan persidangan pertama apakah dilakukan secara online atau offline.

Baca juga: Ayat Kursi Arab Latin dan Artinya, Inilah Alasan Disebut Ayat Kursi, Lengkap Keistimewaannya

Baca juga: Kasus Tewasnya Pria Diduga Ditembak Oknum Polisi di Pekanlabuhan, Ini Penjelasan dari Pihak Keluarga

 

Nikita Mirzani -
Nikita Mirzani - (Kolase Tribun Medan/Instagram)


Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved