Suami Mutilasi Istri

INILAH MOTIF Suami Mutilasi Istri Sebenarnya, Pelaku Diduga Hendak Makan Potongan Tangan Korban

Harapan Munthe ternyata tegas mutilasi istrinya karena dendam selama ini sering diperlakukan tidak baik

Editor: Array A Argus
HO
Nurmaya Situmorang semasa hidup. Nurmaya Situmorang tewas dimutilasi sang suami Harapan Munte. Bahkan pelaku hendak memakan potongan tubuh korban. 

Di sana, Harapan Munthe kembali  menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada.

"Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, tersangka HM memotong leher korban NS hingga terputus dengan menggunakan sebilah pisau. Kemudian, potongan kepala itu dimasukkan ke dalam karung," kata Muhaimin,

Usai memenggal kepala istrinya, Harapan Munthe kemudian menenangkan diri di dalam rumah.

Sekira pukul 23.00 WIB, aksi mutilasi kembali berlanjut.

Harapan Munthe kemudian memotong tangan korban.

Baca juga: Motif Harapan Munthe Mutilasi Istrinya, Sakit Hati karena Nurmaya Situmorang Diduga Berselingkuh

Baca juga: NGERI! Wanita Hamil 7 Bulan Jadi Korban Mutilasi, Perut Dibedah Rahim Dipotong

"Lalu pelaku mencuci potongan tangan korban dan memasukkannya ke dalam panci berisi air. Kemudian pelaku menambahkan garam dan merebusnya," kata Muhaimin.

Mencuat dugaan, bahwa pelaku ini hendak memakan potongan tangan istrinya itu.

Sebab, pelaku sudah memberikan garam di dalam panci yang berisi potongan tangan korban. 

"Memasuki Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban NS dengan menggunakan sebuah buah kampak hingga terputus," ungkapnya.

Kemudian, pada pukul 07.15 WIB, Harapan Munthe membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan memasukkannya ke dalam karung plastik.

"Selanjutnya, pelaku membawa potongan kaki korban ke belakang rumah untuk dibakar," ungkap Muhaimin.

Baca juga: Terkesan Lamban, Polisi tak Kunjung Ungkap Motif Suami Mutilasi Istri di Humbahas

Baca juga: NGERI! Wanita Hamil 7 Bulan Jadi Korban Mutilasi, Perut Dibedah Rahim Dipotong

Pembunuhan berencana

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menerangkan bahwa pelaku ini dijerat atas pasal pembunuhan berencana.

Pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana. 

"Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana 'mengilangkan nyawa orang lain' terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Muhaimin.

Baca juga: Tampang Suami yang Mutilasi Istri di Doloksanggul

Baca juga: Suami Mutilasi Istri di Doloksanggul, Tubuh Korban Nurmaya Situmorang Ditemukan di Tiga Lokasi

Ia mengatakan, bahwa Harapan Munthe sudah konsisten memberikan keterangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved