Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hak Jawab Polwan Erna Simangunsong, Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Panitia Kejurnas Tinju
Erna Simangunsong, terlapor dugaan pencemaran nama baik melayangkan hak jawabnya soal pemberitaan di Tribun Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Erna Simangunsong, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melayangkan Hak Jawabnya ke redaksi Tribun-medan.com, terkait pemberitaan dirinya menyangkut laporan Panitia Kejurnas Tinju Sumut 2022, dengan nomor LP STTLP/2473/VIII/YAN.2.5//SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT
Melalui kuasa hukumnya, Darman Yosef Sagala, Erna Simangunsong merasa pemberitaan mengenai dirinya yang bersumber dari wawancara kuasa hukum Panitia Kejurnas Tinju Sumut 2022, Junhaedel Samosir, dengan judul berita Ingin Gagalkan Kejuaraan Tinju, Oknum Polwan Polsek Medan Area Turut Dilapor Pencemaran Nama Baik adalah tidak benar.
Dalam surat bernomor 014.2/SRT-P/DS&C/XI/2022 itu, ada beberapa poin yang disampaikan kuasa hukum Erna Simangunsong.
1) Bahwa Erna Mangunsong tidak pernah berupaya menggagalkan Kejuaraan Tinju Nasional ataupun kegiatan yang akan berlangsung di GOR tersebut;
(2) Bahwa Erna tidak pernah mengkoordinir pihak manapun juga untuk memasang spanduk seperti yang diberitakan oleh Tribun News Medan:
(3) Bahwa Erna Mangunsong juga tidak pernah mengkoordini pihak manapun juga untuk membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan;
(4) Bahwa Erna Mangunsong juga tidak memiliki kuasa apapun untuk melakukan pencabutan Laporan Polisi di Polsek Percut Seituan, karena Erna Mangunsong tidak bertindak selaku pelapor
Bahwa apa yang dilakukan oleh Ema Mangunsong pada malam itu adalah murni akibat adanya permintaan tolong yang dilakukan oleh orangtua Mora Febriansyah yang mengaku anaknya telah disekap oleh beberapa orang di dalam GOR.
Bahwa pada saat itu, Erna Mangunsong tidak sedang bertindak sebagai petugas polisi, tetapi lebih kepada tanggung-jawab moral sebagai masyarakat yang taat hukum (dan kebetulan saja Erna merupakan anggota Polri Aktif), dibuktikan dengan adanya fakta bahwasannya Erna Mangunsong menghubungi pihak Polsek Percut Seituan:
Berikut ini adalah fakta hukum yang dianggap bertentangan oleh pihak Erna Simangunsong.
(1) Bahwa Erna Mangunsong tidak tahu-menahu masalah spanduk sebagaimana dimaksud dalam berita online yang disiarkan oleh Tribun News, dan menurut Kuasa Hukum dari Panitia Kejurnas tersebut.
Karena faktanya yang menyuruh memasang spanduk tersebut adalah orang-tua dari Mora Febriansyah
(2) Bahwa Erna Mangunsong memang hadir di lokasi kejadian. tetapi karena dihubungi oleh orang-tua dari Mora Febriansyah yang meminta tolong kepada Ema Mangunsong, karena anaknya disekap oleh beberapa orang di dalam GOR tersebut:
(3) Bahwa sesampainya di lokasi, Erna Mangunsong melihat Mora Febriansyah dan rekannya yang mengaku telah dikeroyok dan dianiaya oleh beberapa orang dan pada saat itu juga telah hadir orang-tua dari Mora Febriansyah yang juga ikut menyaksikan anaknya telah mengalami luka memar:
(4) Bahwa Erna Mangunsong kemudian menghubungi petugas piket pada Polsek Percut Seituan untuk hadir ke lokasi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, namun sayangnya belum dapat dilakukan tindakan hukum apapun, sehingga Erna Mangunsong kemudian menghubungi Sat Sabhara Polresta Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polwan.jpg)