Berita Seleb
Diputuskan Bersalah Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binary Option atau Binomo.
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binary Option atau Binomo.
Berdasarkan kesaksian salah satu korban, gerombolan tersebut berpenampilan layaknya Indra Kenz.
"Spanduk itu kayak membela yang udah jelas udah jadi tersangka," kata salah satu korban.
Keributan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan PN Tangerang saja tetapi menjalar sampai ke jalan raya.
Insiden itu pun berakhir sekira pukul 17.00 WIB dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz itu meninggalkan PN Tangerang.
Baca juga: Ditemukan di Tepi Jurang, Polisi Masih Selidiki Identitas Kerangka Manusia di Pakpak Bharat
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Warga Hingga Tewas, Anak Korban Minta Tolong Ke Presiden dan Kapolri
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Indra-Kenz-divonis-10-tahun-penjara-atas-kasus-investasi-bodong.jpg)