Berita Seleb
Diputuskan Bersalah Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binary Option atau Binomo.
TRIBUN-MEDAN.com - Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binary Option atau Binomo.
Selain itu, Indra Kenz juga dikenakan denda Rp 5 miliar.
Pengumuman ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Kenz tersebut berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Setelahnya, seluruh komponen tersebut dihubungkan antara satu dengan yang lainnya.
"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ujar hakim.
Baca juga: Daftar Harga HP Oppo November 2022, Mulai dari A Series hingga Find X Series
Baca juga: Polisi Temukan Bungkus Makanan di TKP, Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres Mulai Terungkap
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis Indra Kenz seharusnya digelar pada 28 Oktober 2022 lalu di PN Tangerang namun diundur hingga hari ini.
Ketua Majelis Hakim, Hakom Rachman Rajaguguk menjelaskan diundurnya pembacaan vonis lantaran banyaknya pekerja dan belum finalnya keputusan yang diambil oleh hakim.
“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Indra Kenz agar dihukum 15 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada seluruh korban.
Selain vonis penjara, Indra Kenz juga didenda sebesar Rp 16 miliar atau diganti dengan kurungan penjara selama 15 bulan.
Sementara terkait keputusan diundurnya sidang vonis ini membuat korban kasus investasi bodong binary option Binomo sempat cekcok dengan kelompok yang diduga pendukung Indra Kenz.
Menurut informasi, korban merasa kesal dan kecewa terkait keputusan hakim menunda sidang vonis.
Pada saat itu, para korban dari Indra Kenz terlibat saling dorong dengan gerombolan pria berbaju hitam yang membawa spanduk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Indra-Kenz-divonis-10-tahun-penjara-atas-kasus-investasi-bodong.jpg)