Kasus Penggelapan

Ditangkap Gelapkan Uang Umrah dan PAUD, Pasutri di Simalungun Dicurigai Lakukan Pencucian Uang

Pasangan suami istri Yus Arfan dan Melisa Sihombing ditahan karena melakukan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Kamis (10/11/22) menemui tersangka pasangan suami/istri Melisa Sihombing (34) dan Yus Arfan (43)/TRIBUN MEDAN-HO 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Tersangka pasangan suami-istri, Yus Arfan (43) dan Melisa Sihombing (34) kini ditahan atas kasus penggelapan dana calon jemaah umrah dan tabungan anak PAUD.

Belakangan diketahui, kedunya pun turut dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi atas nama Siti Maisaroh (38) warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun, yang melaporkan kedua pasangam suami istri tersebut.

Baca juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kuasa Hukum Korban : Kita Apresiasi Kejari Medan

"Jadi investasinya menjanjikan proyek di perusahaan perkebunan. Ternyata memang tak ada dia punya proyek di perkebunan itu, itu yang pertama di tahun 2018 lah itu," ungkap AKBP Ronald Sipayung dikonfirmasi, Sabtu (12/11/22).

"Laporan yang kedua terkait umrah. Yang ketiga, simpanan uang anak PAUD. Nah kalau yang pertama dia kan ada ngasi profit, profitnya dijanjikan 10 persen. Memangkan uang itu tidak diputar sama dia (pelaku). Dalam waktu tertentu dia masih mampu membayar profit, tapi pada tahun berikutnya dia kan mencari dana untuk membayar profit itu kan," ujar AKBP Ronald Sipayung.

Terkait laporan pertama hingga yang ketiga, dikatakan AKBP Ronal Sipayung, bahwa ceritanya nyambung dan masuk logika.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Bergigi Tonggos Ini Akhirnya Diringkus, Korban Lain Diminta Melapor

Untuk menutupinya, pelaku kembali melakukan penggelapan dana umrah dan tabungan PAUD.

"Menurut kita nyambung dan masuk logika. Dia melakukan penggelapan uang umrah sama tabungan siswa/siswa PAUD. Dana umrahnya Rp 700 juta sekian, dan tabungan Rp 590 juta. Hampir Rp 1,3 miliar lah," ujarnya kembali.

"Pelaku sendiri pun sudah membeli tanah dan diagunkan lagi ke Bank. Jadi memang kita agak kesulitan, dijadikan agunan dan dia sudah pinjam uang ke Bank. Jadi agak rumit juga. Mau menyitanya pun sudah diagunkan ke Bank," ungkapnya lagi.

Baca juga: Aib Kevin Hillers Dibongkar Mantan Pacar, dr Siska Tuding Sang Aktor Lakukan Penggelapan & Penipuan

Terkait dugaan pencucian uang, AKBP Ronald Sipayung pun menyampaikan pihaknya bakal melakukan penyelidikan ke arah pencucian uang

"Ya pasti lah, cuman kita sekarang ini mau mendalaminya. Untuk sekarang aset yang kita sita, yang tadi itu. Aset tanahnya yang sudah diagunkan ke Bank," ujarnya.

Dijelaskan AKBP Ronald Sipayung, pelaku meminjam uang Rp 5 miliar.

Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Rekan Bisnis, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Jadi Tersangka 

Totalnya dari pertama ada Rp 1 miliar, lalu Rp 2 miliar.

Itu harus bayar provit 10 persen, kalau Rp 1 miliar dapat Rp 100 juta.

Dana sebagaian sudah dibayar untuk profit itu.

Walaupun si korban kerugiannya masih besar dibanding profit yang diterima.

"Kehidupan pelaku terbilang biasa-biasa saja. Kemungkinan besar untuk biaya hidup. Kalau cerita pelaku mereka mengontrak rumah dan membeli tanah. Kasus ini masih kita kembangkan lagi," pungkasnya.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved