Kasus Gagal Ginjal Akut

UPDATE Kasus Gagal Ginjal Akut di Sumut, Bertambah 15 Anak, Tiga Sudah Sembuh

IDAI Sumatera Utara menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus gagal ginjal akut di Sumut bertambah

Tribun Medan /SNS
ILUSTRASI- Kanchan Kumari, berasal dari desa Avgil, di Sheikhpura, India bertarung untuk hidup karena menderita gagal ginjal akut, dan semakin parah karena orangtuanya menolak mendonorkan ginjal karena dia anak perempuan (SNS)    

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan hingga saat ini ada 15 kasus gagal ginjal akut yang terdeteksi.

Dari 15 kasus gagal ginjal akut ini, tiga anak diantaranya diklaim sudah sembuh.

Tiga anak yang disebut sudah sembuh itu fungsi ginjalnya berfungsi dengan baik. 

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Sumut Meningkat, 10 Sudah Meninggal

"Sampai saat ini sudah ada 15 orang yang mengalami penyakit tersebut, 11 diantaranya meninggal dunia dan 3 orang berhasil sembuh. Fungsi ginjal kembali normal dan sedang rawat jalan, yang dirawat saat ini ada satu orang ," ujar Ketua IDAI Sumut dr Yazid Dimyati, M.Ked(Ped), Sp.A(K) kepada Tribun Medan, Kamis (10/11/2022). 

Ia mengatakan, ada beberapa gejala gagal ginjal akut yang mesti diwaspadai.

Baca juga: Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut, Polda Sumut Segera Periksa PT Logicom Solutions

Beberapa gejala gagal ginjal akut pada anak itu diantaranya: 

- Demam

- Gangguan pencernaan seperti muntah dan diare

- Gangguan pernapasan seperti batuk dan pilek

- Tidak bisa kencing atau volume urine yang keluar sangat sedikit

Baca juga: Bertambah, Kini Total 11 Pasien Gagal Ginjal Akut di RS Adam Malik

Jika orang tua mendapati beberapa gejala gagal ginjal akut pada anak di atas, untuk segera periksakan anak ke dokter. 

Kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menambah daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran.

Paling baru, ada empat obat sirup yang izin edarnya dicabut, sehingga total 73 obat sirup ditarik oleh BPOM.

Baca juga: 14 Kasus Gagal Ginjal Akut di Sumut, Ini Kata Tenaga Ahli RSUP Haji Adam Malik

Obat-obat tersebut ditarik dan dimusnahkan karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Hingga kini, total ada lima perusahaan yang sudah dikenai sanksi karena memproduksi obat dengan cemaran EG/DEG.

Kelimanya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma. (cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved