Ribuan Produk Sirop dari Tiga Perusahaan Ditarik, BPOM Cabut Sertifikat CPOB
Menurut Martin, ada ribuan merek obat yang melewati ambang batas masih ditemukan pada seluruh Apotek dan toko obat.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Martin Suhendri menegaskan telah melakukan penarikan obat yang dinyatakan melewati ambang batas di seluruh apotek mau pun toko obat yang ada di Kota Medan.
Selain itu, Martin juga menyatakan bahwa pihak BPOM RI telah menarik sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari perusahaan yang ditetapkan melakukan kesalahan menjual obat yang dapat membahayakan masyarakat.
"Berdasarkan hasil rapat dengan BPOM RI perusahaan yang menyalahi aturan tersebut bukan hanya menarik sertifikat CPOB-nya tetapi juga melakukan hukuman administratif kepada perusahaan yang bersangkutan," jelas Martin kepada Tribun Medan, Kamis (10/11/2022).
Dikatakan Martin, berhubung satu perusahaan yang ditetapkan bersalah tersebut ada di Kota Medan maka pihaknya telah melakukan penyegelan perusahaan untuk tidak beroperasi.
Baca juga: BERTAMBAH, Ini 73 Daftar Obat Sirop Ditarik BPOM dari Peredaran, Diteliti Ada Cemaran Etilen Glikol
"Karena PT Universal Pharmatical Industry (UPI) ada di Kota Medan maka kita sudah melakukan penyegalan tempat usaha serta menyita seluruh obat-obat baik dari PT UPI dan beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi sementara waktu," jelasnya.
Untuk penarikan obat dari pasaran, kata Martin, sudah mereka (pihak BPOM bersama Dinas Kesehatan Kota Medan) telah turun ke lapangan untuk sidak seluruh apotek dan toko obat yang ada di Kota Medan.
"Berdasarkan arahan dari BPOM RI kita kembali lakukan sidak tapi kali ini langsung menyita obat-bat yang dilarang tersebut," katanya.
Menurut Martin, ada ribuan merek obat yang melewati ambang batas masih ditemukan pada seluruh Apotek dan toko obat.
"Tapi semua sudah kita telusuri satu persatu apotek yang ada di Kota Medan dan hasilnya ribuan produk obat yang dilarang tersebut sudah kita sita," jelasnya.
Namun meski melakukan penyidakan ditemukan ribuan produk obat masih terpajang di apotek, kata Martin masyarakat tidak ada yang beli.
"Selama penyidakan ini para pemilik atau pun penjaga apotek hampir semua mengaku sudah sejak satu bulan obat-obat tersebut tak ada yang mau dibeli oleh masyarakat dan jika ada yang bertanya tentang obat mereka (para pemilik atau penjaga apotek) menyarankan obat lain untuk dikonsumsi,"jelasnya.
Namun untuk produk obat dari PT Afi Farma kata Martin ada beberapa produk yang belum sempat terdistributor ke apotek.
"Kita juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat dari setiap kecamatan terkait obat-obat ini," jelasnya.
Pasien Anak Gagal Ginjal Jadi 15 Kasus
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumut melaporkan hingga saat ini ada 15 kasus yang terdeteksi, 3 diantaranya mengalami penyembuhan dan ginjal berfungsi dengan baik kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPOM-telah-merilis-lima-obat-sirop-yang-dilarang-beredar-dampak-dari-gangguan-gagal-ginjal-akut.jpg)