Obat Berbahaya

BERTAMBAH, Ini 73 Daftar Obat Sirop Ditarik BPOM dari Peredaran, Diteliti Ada Cemaran Etilen Glikol

73 Daftar Obat Sirop yang Ditarik dari Peredaran oleh BPOM karena Cemaran Etilen Glikol

HO
BPOM telah merilis obat sirop yang dilarang beredar dampak dari gangguan gagal ginjal akut. 73 Daftar Obat Sirop yang Ditarik dari Peredaran oleh BPOM karena Cemaran Etilen Glikol 

TRIBUN-MEDAN.COM - KABAR TERBARU, bertambah lagi Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM dari Peredaran karena Cemaran Etilen Glikol.

Kini, sudah ada 73 Daftar Obat Sirop yang Ditarik dari Peredaran oleh BPOM karena Cemaran Etilen Glikol.

Sebelumnya, BPOM merilis Daftar Lengkap 69 Merek Obat Sirup Produksi 3 Perusahaan Farmasi yang Izin Edarnya Dicabut.

Teranyar, BPOM RI sudah merilis 73 obat sirop yang ditarik dari peredaran karena mengandung etilen glikol (EG) melebihi kadar aman.

Jumlah itu bertambah setelah BPOM mengumumkan menarik peredaran empat obat sirop mengandung etilen glikol (EG) melebihi batas aman, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: USAI BRIGADIR J Tewas, Susi Bersaksi Dilarang Ricky Rizal ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ini Kata Hakim

5 Obat sirup yang diinstrusikan BPOM RI ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Pemerintah melarang sementara penggunaan obat sirup menyusul kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. 73 Daftar Obat Sirop yang Ditarik dari Peredaran oleh BPOM karena Cemaran Etilen Glikol
5 Obat sirup yang diinstrusikan BPOM RI ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Pemerintah melarang sementara penggunaan obat sirup menyusul kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. 73 Daftar Obat Sirop yang Ditarik dari Peredaran oleh BPOM karena Cemaran Etilen Glikol (Kolase Tribunnews.com)

Berikut daftarnya agar masyarakat tahu:

PT Ciubros Farma

1. Citomol

2. Citoprim

PT Samco Farma

3. Samcodryl

4. Samconal.

"Produk kedua farmasi itu menggunakan bahan pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia.

Penarikan mencakup seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi Farmasi rumah sakit Puskesmas klinik, toko obat, dan praktik Mandiri tenaga kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved