Guru Predator Seksual
Pantas Nekat Cabuli Siswi SMP, Ternyata Guru Madrasah Ini Sudah Lama Menduda, Modusnya Ajak Pacaran
Guru madrasah bernama Arinaldy nekat cabuli siswi SMP menggunakan modus ajak korban pacaran
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Arinaldy, guru cabul yang nekat setubuhi siswi SMP di Kota Tanjungbalai ternyata sudah lama jadi duda.
Fakta bahwa guru cabul ini seorang duda dibeber oleh Emaliana Fransisca, penasihat hukum keluarga korban.
Menurut Fransisca, Arinaldy adalah warga asli asal Kabupaten Langkat.
Pelaku kemudian pindah ke Kota Tanjungbalai dan menjadi guru Madrasah.
Baca juga: KACAU KALI, Guru di Tanjungbalai Rudapaksa Siswi SMP Sampai Hamil, di Sergai Korbannya 9 Orang
Setelah jadi guru Madrasah di tempat korban belajar, pelaku malah menyetubuhi korban.
Modusnya, mengajak korban pacaran.
Karena korban ini masih sangat lugu, korban mau saja diajak pelaku berbuat tidak senonoh.
"Terungkapnya dari pesan WhatsApp yang dibaca orangtua korban. Saat itu ada pesan korban meminta ditemani untuk beli test pack karena telat datang bulan," kata Fransisca, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Ngerinya Guru Predator Seksual di Tanjungbalai, Rudapaksa Siswi SMP Sampai Hamil
Mengetahui pesan tersebut, orangtua korban lantas menginterogasi anaknya.
Bak disambar petir, orangtua korban kaget anaknya sudah dicabuli pelaku.
Kesal dengan ulah guru Madrasah ini, orangtua korban kemudian melapor ke Polres Tanjungbalai.
Begitu polisi menerima laporan, pelaku pun langsung ditangkap.
Baca juga: RESPON Sekolah Ada Guru Cabul yang Elus-elus Kemaluan di Depan Siswi di Sergai
"Keluarga sangat kecewa, karena niatnya masukan ke sekolah agama, kok, malah masa depan anaknya ini hancur," kata Fransisca.
Soal rumor bahwa korban hamil akibat ulah pelaku, Fransisca tidak menjawabnya tegas.
Korban hanya minta ditemani untuk beli test pack saja karena telat datang bulan.
"Keluarga masih berharap dia dihukum seadil-adilnya. Seperti yang tertuang pada Pasal 82 dimana pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah 1/3 karena dia tenaga pendidik. Kalau kebiri keluarga belum ada mengarah kesana," pungkasnya.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/guru-madrasah-cabul.jpg)