Guru Predator Seksual
Ngerinya Guru Predator Seksual di Tanjungbalai, Rudapaksa Siswi SMP Sampai Hamil
AR, guru cabul yang rudapaksa siswi SMP hingga hamil sekarang sudah ditangkap Polres Tanjungbalai
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI- AR alias R, guru olahraga PNS yang rudapaksa siswi SMP hingga hamil kini sudah ditangkap Polres Tanjungbalai.
Adapun modus guru SMP ini hamili siswinya dengan cara merayu dan membujuk korban.
Dari keterangan korban kepada keluarga dan polisi, aksi bejat guru cabul itu sudah berlangsung lebih dari satu kali.
Semua aksi cabul guru olahraga itu dilakukan di rumah kontrakannya.
Baca juga: RESPON Sekolah Ada Guru Cabul yang Elus-elus Kemaluan di Depan Siswi di Sergai
"Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya, meminta korban datang ke rumahnya untuk mengambil tugas sekolah," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Rabu (9/11/2022).
Yusuf mengatakan, setelah korbannya datang ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Mataram, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Pelaku merayu korban, dan memintanya melakukan perbuatan tidak senonoh.
Baca juga: Foto Oknum Guru Cabul Remas Payudara Siswi SMA di Minahasa Selatan, Sulut Viral di Medsos
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu.
Korban yang begitu polos, lantas menurut saja ketika dirudapaksa pelaku.
Menurut AKBP Ahmad Yusuf Afandi, terbongkarnya kasus ini bermula dari percakapan WhatsApp yang dibaca orangtua korban di HP anaknya.
Baca juga: KRONOLOGIS Terbongkarnya Guru Cabul, Bertahun-tahun Lamanya Menggauli Siswinya di Sekolah dan Hotel
"Dalam isi percakapan tersebut, pelaku telah membahas adanya aksi persetubuhan yang dilakukan antara korban dan pelaku," katanya.
Mengetahui anaknya sudah dicabuli, orangtua korban lantas melapor ke Polres Tanjungbalai.
Pelaku kemudian diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Senin (30/10/2022) lalu.
Baca juga: Oknum Guru Cabul, Perkosa Siswi SMA Dalam Mobil di Parkiran TK, Janji Shopping dan Beli Smartphone
Akibat perbuatan cabul nya itu, guru olahraga PNS ini disangkakan Pasal 81 ayat 3 sub Pasal 82 ayat 2 dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah dengan pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda RP 15 miliar.
"Dalam kasus cabul yang melibatkan anak, tidak ada kata perdamaian ataupun restoratif justice, predator anak harus diberikan hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya," pungkas Ahmad Yusuf Afandi. (tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Tanjungbalai-AKBP-Ahmad-Yusuf-Afandi-memaparkan-tersangka-kasus-cabul.jpg)