Korupsi Kredit Tani

Kejari Sergai Penjarakan tenaga Kontrak PT Jasindo Terkait Dugaan Korupsi Kredit Tani

Kejari Sergai penjarakan dua tersangka dugaan korupsi kredit tani dari PT Jasindo

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Penyidik Kejari Sergai penjarakan dua tenaga kontrak dari PT Jasindo dalam kasus dugaan korupsi kredit tani di Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Adapun dua tenaga kontrak yang dipenjarakan penyidik Kejari Sergai itu YH dan DT.

Selama ini, YH dan DT bertugas sebagai verificator dan staf kantor PT Jasindo.

Baca juga: Terjerat 6 Kasus Korupsi, Presiden Pedro Castillo Dituntut Mundur, Ribuan Warga Peru Turun ke Jalan

Menurut Kepala Kejari Sergai, M Amin S, kedua tersangka berperan turut menikmati hasil mark up luasan areal tanaman padi yang diasuransikan.  

"Peranan oknum PT Jasindo dengan menyetujui laporan fiktif dari dinas Pertanian kabupaten Serdang Bedagai tanpa melakukan verifikasi terhadap tanaman padi yang rusak akibat banjir seperti yang dilaporkan kelompok tani," kata M Amin didampingi anak buahnya, Kamis (10/11/2022). 

Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 2.177.060.000.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Kejati Sumut Sita 105 Hektare Lahan di Langkat, tak Ada Juga Tersangkanya

Namun, kata Amin, sejumlah uang telah dikembalikan.

Uang yang dipulangkan cuma Rp 305 juta.

"Jadi kerugian negar jumlah total sebesar Rp 1.872.060.000. Sehingga penyidik mengambil kesimpulan keterlibatan dua tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, melakukan penahanan karena cukup terbukti alasan untuk kedua pihak ini," sambungnya. 

"Dengan bukti permulaan yang cukup, maka kita menjadikan tersangka dalam kasus AUTP (asuransi usaha tanaman pangan)," tambah Amin. 

Baca juga: Kasus Mafia Tanah yang Diusut Kejati Sumut tak Jelas, Sampai Sekarang tak Ada Tersangkanya

Sejauh ini, kata Amin, Kejari Sergai telah menahan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini.

Penyidik juga turut memeriksa sejumlah kelompok tani. 

"Hasil pemeriksaan dari akuntan publik kami gunakan sebagai bukti dengan rincian cetak sawah, dan pembayaran jasanya kepada kelompok tani menjadi kepada gabungan kelompok tani," tandas M Amin.

Sebelumnya, kasus korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Pemkab Sergai dan oknum dari PT Jasindo terkuak atas adanya perbedaan data klaim asuransi. 

Baca juga: Kejati Sumut Dicurigai "Bermain" Biarkan Pejabat Bank yang Jadi Tersangka Berkeliaran

Dalam kasus itu, Kejari Sergaii telah terlebih dahulu menahan PR Nasution (56), seorang PNS yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Sergai, Senin (25/7/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved