News Video

Kelima Terdakwa Jaringan Internasional Kurir Sabu Dan ekstasi Diancam 20 Tahun Penjara di PN Medan

Kelima terdakwa kurir sabu dan extasy dari Malaysia ke Indonesia diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Fariz

Ryan menyuruh Nur untuk ikut dengan terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

"Terdakwa bertemu dengan Cahyono Wijaya alias Angke (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu dari perairan Malaysia menuju ke Perairan Negara Indonesia dengan upah yang dijanjikan setiap kali berhasil menjemput dan menyerahkan narkotika kepada penerimanya sebesar Rp 40 juta rupiah," pungkasnya.

Pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa menghubungi Cahyono memberitahukan titik koordinat penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di perairan Malaysia. Sesampainya dititik koordinat tersebut, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengemudikan perahu dari arah Perairan Negara Malaysia dan langsung menanyakan titik kordinat, lalu terdakwa menjelaskan titik kordinat tersebut.

Saat itu, laki-laki tersebut langsung melemparkan 14 bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang serta satu bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang berisikan 1.896 butir Pil Esktasi kepada terdakwa. Setelah menerimanya lalu terdakwa menyimpan dibawah jaring perahu kapal milik terdakwa, selanjutnya berangkat dari perairan Negara Malaysia menuju ke Perairan Indonesia .

Lanjut dibacakan JPU, bahwa sekira pukul 04.30 WIB terdakwa menerima perintah dari Cahyono untuk menghubungi Ryan dengan tujuan untuk menyerahkan barang-barang tersebut kepada Ryan.

Kemudian, Ryan dihubungi oleh terdakwa Ma Can menerangkan agar menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi  di Jalan Putra Gama Desa Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Mengetahui hal tersebut Ryan pun langsung menuju ke lokasi yang telah disebutkan dengan menggunakan sepeda motornya sendiri.

Setiba dilokasi yang dituju, terdakwa Ma Ca langsung memberikan satu buah karung warna putih les merah Maron yang didalam ada 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1.896 butir.

Setelah menerima barang tersebut, Ryan langsung membawanya ke rumah kontrakannya di Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Sesampainya dirumahnya, Ryan pun menyimpan barang bukti tersebut didalam kamar tidurnya dengan Nur Azzizah.

Setelah itu, Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah menuju mobil Toyota Avanza BK 1697 WS yang di tumpangi untuk membawa narkotika jenis sabu ke penerima di Kota Pekan Baru Riau.

Selanjutnya, mereka berjalan dari Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau dengan maksud berangkat ke Kota Pekan Baru Propinsi Riau untuk mengantarkan barang tersebut.

Kemudian, mereka berhenti di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluarhan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau tepatnya di Res Area 82-B dengan maksud untuk sarapan pagi.

"Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar, dan saksi Iswandi, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah," bebernya.

Setelah melakukan penggeledahan didalam kenderaan yang di tumpanggi dan berhasil menemukan dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu atas penemuan barang bukti berupa 14 bungkus plastik teh Cina merek GUANYINGWANG serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1.896 butir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved