News Video

Kelima Terdakwa Jaringan Internasional Kurir Sabu Dan ekstasi Diancam 20 Tahun Penjara di PN Medan

Kelima terdakwa kurir sabu dan extasy dari Malaysia ke Indonesia diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Fariz

Disinggung soal pekerjaan Ryan, Nur mengaku tidak mengetahui persis apa pekerjaan kekasihnya itu. Yang dia tahu, Ryan bekerja sebagai pembuat kapal.

"Kami sudah berteman selama 1 tahun buk," urai Nur.

Penasihat Hukum (PH) Fina para terdakwa menanyakan kepada keempat pria itu tentang pekerjaan mereka.

"Apa pekerjaan sehari kalian? (Berempat)," kata Fina.

"Nelayan buk," jawab keempat pria tersebut.

Usai mendengar keterangan kelima terdakwa, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula saat saksi Ryan Christopher alias Lau Yong (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.

Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu didarat dan akan mengantarkan kepada sipenerima sesuai dengan arah dari Abing.

"Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Esktasi tersebut dari Negara Malayisa menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 140 juta," kata JPU.

Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Esktasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di berbagai daerah kepulau Sumatera.

"Lanjut kata Jaksa, pada hari Jumat 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan Narkotika jenis Pil Esktasi ke Kota Pekan baru Propinsi Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1896 butir," urai Jaksa.

Ryan diperitahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan tersebut. Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah ditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika Pil Esktasi tersebut sudah bisa diambil.

Setelah itu, Ryan pun menghubunggi Cahyono yang menerangkan agar stanbay aja. Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022.

Ryan memberitahukan hal tersebut kepada Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Lalu Ryan menyuruh Doni untuk mencari mobil sewa yang bisa dipakai dalam jangka seminggu, setelah itu Doni mendapatkan kendaraan yang akan di gunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut yakni mobil Toyota avanza warna hitam BK-1697-WS dengan uang rental persatu hari Rp 500 ribu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved