Kasus Pembunuhan Brigadir J
KASUS Ferdy Sambo, Sosok Ini Sebut Brigadir J Pemarah, Tempramental, Padahal Sudah Meninggal Dibunuh
Sosok Ini Sebut Brigadir J Pemarah dan Tempramental hingga Kadang Ngedumel, Padahal Sudah Meninggal Dunia Dibunuh di Rumah Dinas Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.COM - Meski sudah meninggal akibat dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, tudingan negatif kembali mengalir terhadap mendiang Brigadir J.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga sejumlah ajudan dan perwira polisi kini tengah dalam porses pengungkapan.
Sidang para terdakwa terkais kasus kematian tragis Brigadir Yosua juga sudah berjalan di pengadilan.
ART Ferdy Samb, susi di pengadilan mengungkapkan soal karakter Brigadir J.
Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menilai Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan sosok yang pemarah dah tempramental.
Dia mengaku memiliki pengalaman tersendiri untuk membuktikan tudingan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Susi saat menjadi saksi atas terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).
"Kalau menurut saya (Brigadir J) suka marah-marah, apa sih namanya tempramental," kata Susi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).
Susi pun mencontohkan bahwa Brigadir J dituding selalu kesal dan menunda saat disuruh belanja maupun dipanggil oleh Putri Candrawathi.
"Kalau saya minta tolong untuk belanjaan dia selalu menunda begitu."
''Terus kalau dipanggil Ibu selalu lama terus kadang ngedumel gitu 'Apasih Bi, apa lagi' lalu saya jawab 'Oh maaf dicariin ibu'," jelas Susi.
Baca juga: SAKSI PEMBUNUHAN Brigadir J Ini Takut pada Ferdy Sambo, Terkuak Alasannya, Keterangan Tak Konsisten
Lalu, Susi ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sikap pemarah Brigadir J dilakukan kepada semua orang.
Untuk hal ini, Susi mengaku tidak tahu terkait tudingan tersebut.
"Kalau seperti itu saya tidak tahu yang lain-lain," jelasnya.
Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutus pertanyaaan JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Irjen-Ferdy-Sambo-Putri-dan-Brigadir-J.jpg)