Sidang Ferdy Sambo
Brigadir J Tewas Dibunuh, Susi Malah Sebut Mendiang Ajudan Ferdy Sambo Tempramental, Suka Marah
Susi Tega Sebut Brigadir J Pemarah dan Tempramental hingga Kadang Ngedumel, Padahal Sudah Meninggal Dunia Dibunuh di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutus pertanyaaan JPU.
Menurut hakim, pertanyaan yang diajukan JPU tidak ada keterkaitan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU), fokus pada terdakwa, jangan yang lain-lain," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Tinggal Serumah, Terungkap Fakta Baru Ini oleh Adzan Romer
Baca juga: DAFTAR PEMAIN Timnas Argentina di Piala Dunia 2022 Ada Pilar Man United, Lionel Messi Cs Bisa Juara?
Baca juga: INILAH Timnas Brasil di Piala Dunia 2022, Dua Pemain Top Ini Dicoret, Dani Alves Masuk Meski Usia 39
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:
ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Pemarah dan Tempramental, Susi: Kadang Ngedumel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ART-Susi-memberi-pernyataan-yang-menyudutkan-keluarga-Yosua.jpg)