Berita Medan

Kasus Penyerangan RS Bandung, LBH Medan: Polisi Lagi, Polisi Lagi yang Melakukan Kejahatan

LBH Medan menyayangkan tingkah delapan personel kepolisian berpangkat Bripda, yang melakukan penyerangan dan penganiayaan di RS Bandung.

HO
Inilah wajah 8 polisi berpangkat Bripda yang diduga menyerang RS Bandung. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menyayangkan tingkah delapan personel kepolisian berpangkat Bripda, yang melakukan penyerangan dan penganiayan di Rumah Sakit Bandung.

Dari kedelapan personel kepolisian tersebut, satu orang bernama Bripda Tito Tampubolon yang disebut-sebut menjadi dalang dalam kasus tersebut.

Menurut Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak, seharusnya kedelapan polisi muda ini bisa menjadi cermin, ditengah sorotan institusi kepolisian yang belakangan ini menyita perhatian publik.

Baca juga: Dikatai Mirip Satpam, Jadi Alasan Bripda Tito Tampubolon Ngamuk Serang RS Bandung

"Tentu sangat disayangkan ya, karena tindakan itu justru jauh dari nilai pelayanan, pengayoman dan perlindungan," kata Maswan kepada Tribun-medan, Selasa (8/11/2022).

Dikatakannya, dari berbagai rangkaian kasus yang melibatkan anggota polisi, institusi penegak hukum tersebut harus banyak berbenah, mulai dari aturan, pendidikan hingga pengrekrutan.

"Ya intinya polisi lagi, polisi lagi yang melakukan kejahatan. Sepertinya memang harus berbenah secara menyeluruh baik struktur, aturan dan proses perekrutan," sebutnya.

Maswan menambahkan, seharusnya kedelapan personel berpangkat Bripda tersebut harusnya mendapatkan pembinaan, agar bisa menjadi polisi yang propesional.

"Kalau d lihat dari pangkatnya, itu kan masih baru. Jadi polisi tentu ada salah pembinaaan," ucapnya.

Diungkapkannya, dari rangkaian kasus penyerangan yang terjadi di RS Bandung tersebut, tidak tergambar nilai-nilai etik kepolisian yang mereka tunjukkan.

"Arogansi dengan membuka jaket menunjukkan kalau dia polisi, kan itu tidak menunjukkan etika sebagai anggota polisi," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, dalam kasus tersebut bukan hanya kedelapan personel itu saja yang diperiksa, melainkan komandan dan pengawasan juga harus dilakukan pemeriksaan.

Mengingat, kedelapan personel ini diduga lari dari barak tanpa sepengetahuan komandan dan pengawasnya.

"Artinya selain ada pembinaan yang salah, pengawasan nya juga lemah. Berarti pimpinan yang berwenang soal barak juga harusnya bisa di periksa," tegasnya.

Maswan juga menyampaikan, bahwa seluruh personel yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses secara hukum dan transparan kehadapan publik.

"Kalau melihat pangkat dan perbuatannya, mungkin bisa dibina lebih dahulu. Tapi, proses hukum, jangan cuma proses internal," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved