Tugu Gultom Hutabalian Dihancurkan

MIRIS, Tugu Gultom Hutabalian di Kabupaten Samosir Dihancurkan Diduga Karena Perebutan Lahan

Tugu Gultom Hutabalian, yang selama ini menjadi kebanggaan marga Gultom dihancurkan karena diduga perebutan lahan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
Tugu Gultom Hutabalian dihancurkan karena diduga ada perebutan lahan 

TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR - Tugu Gultom Hutabalian, yang selama ini menjadi kebanggaan marga Gultom dihancurkan karena diduga perebutan lahan.

Adapun penghancuran Tugu Gultom Hutabalian itu dilakukan berkisar satu minggu yang lalu.

Menurut Kasubsi Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Samosir, Surahman, ia tidak ingat betul kapan Tugu Gultom Hutabalian itu dihancurkan.

Baca juga: SOSOK Ria Gurning, Perempuan Berdarah Batak yang Bolak-balik Medan-Samosir untuk Perkenalkan Ulos

Sebab, kata dia, saat proses penghancuran dilakukan, Polres Samosir bertugas hanya mengawal saja.

Yang bertindak melakukan eksekusi adalah Pengadilan Negeri Balige.

"Itu pengadilan yang minta (dihancurkan). Namun akan saya lihat tanggal pastinya (kapan penghancuran dilakukan)," kata Surahman, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: KETAJAMAN Analisa Binsar Gultom Daripada Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun Soal Perkara Brigadir J

Disinggung lebih lanjut mengenai adanya isu perebutan lahan, Surahman tak menjelaskannya.

Dia cuma menegaskan, bahwa polisi hanya bertugas melakukan pengawalan saja.

Diketahui, bahwa Tugu Gultom Hutabalian ini berdiri di atas lahan seluas 64 meter persegi, di Huta Sipollung, Desa Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Tugu Gultom Hutabalian ini didirikan sejak tahun 2012, dan selesai tahun 2014.

Baca juga: Vandiko Gultom Minta Polisi Buru dan Penjarakan Pembakar Hutan di Samosir

Adapun Tugu Gultom Hutabalian ini disangga oleh tiga pilar, yang melambangkan nilai filosofis Batak Toba Dalihan Natolu.

Sayangnya, Tugu Gultom Hutabalian ini akhirnya dihancurkan karena dugaan perebutan lahan sesama keturunan marga Gultom. 

Adapun eksekusi penghancuran Tugu Gultom Hutabalian dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 54/PDT/2016/PT-MDN dalam tingkat banding atas perkara yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige di bawah Register Nomor: 43/Pdt.G/2014/PN.Blg tertanggal 06 Oktober 2014. 

Baca juga: Inilah Sosok Pasutri Jimmi Gultom dan Heni Kartini Korban Pembunuhan Sadis di Samosir

Saat proses penghancuran Tugu Gultom Hutabalian ini berlangsung, tak sedikit warga yang merekamnya.

Videonya kemudian viral di media sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved