Breaking News

PPPK Guru 2022

Pemkab Dairi Buka Seleksi PPPK Guru, Tersedia 620 Formasi Guru SD dan SMP, Catat Syaratnya

Pemerintah Kabupaten Dairi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada tahun 2022.

HO/Tribun Medan
Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka. 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Pemerintah Kabupaten Dairi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada tahun 2022.

Kepala Badan Pegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dairi, Rapot Hasudungan Tamba menyampaikan seleksi penerimaan PPPK untuk tenaga guru pada tahun ini melalui surat pengumuman nomor 780/8046 tahun 2022.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya

Dalam surat tersebut, Dapot menyebutkan dalam seleksi tahun ini, jumlah formasi guru PPPK yang dibutuhkan sebanyak 620 formasi untuk ditempatkan di sekolah tingkat SD dan SMP yang ada di Kabupaten Dairi.

"Jumlah alokasi formasi Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dairi tahun 2022 berjumlah 620," tulisnya dalam surat edaran, Kamis (3/11/2022).

Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelajar adalah, pelamar dengan ketentuan terdaftar dalam sistem dapodik Kemendikbud dan bertugas sebagai guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintahan Kabupaten Dairi (sekolah negeri).

Selain itu, syarat khusus lainnya yakni, surat keterangan tidak melakukan perundungan dan intoleransi yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

Di samping itu, para pelamar juga harus menyertakan surat bebas narkoba dari RSUD Kabupaten Dairi.

Kategori pelamar nantinya akan dibagi menjadi 4,antara lain Pelamar Prioritas 1 (P1), Pelamar prioritas 2 (P2),  pelamar prioritas 3 (P3), dan pelamar umum.

Dijelaskan Dapot, pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021, dan telah memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori II (THK II) , Guru non - ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Lowongan PPPK 2022 Dibuka, Bocoran Meteri Ujian Seleksi dan Rincian Formasi PPPK

Untuk pelamar prioritas 2, (P2) merupakan Tenaga Honorer Kategori (THK II) yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas 1.

Sementara itu, untuk prioritas 3,merupakan guru non - ASN yang bekerja di sekolah negeri dengan  keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau 6 semester pada Dapodik.

Terkait pelamar umum, pihaknya menerima lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan profesi pendidikan guru di Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved