Oknum TNI Diduga Jualan Ekstasi

Serda AW, Oknum TNI Diduga Jualan Ekstasi Bersama Teman Wanita Kini Dipenjarakan Polisi Militer

Serda AW, oknum TNI yang diduga jualan ekstasi bersama teman wanitanya kini sudah ditahan petugas Polisi Militer

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
Kolase Tribun Medan/IST
Ilustrasi TNI dan tali BH - 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Serda AW, oknum TNI yang diduga jualan ekstasi bersama teman wantanya berinisial RSN kini sudah ditahan petugas Polisi Militer di Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi.

Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Kapendam), Letkol Inf Riko Julyanto Siagian, Serda AW kini dalam pemeriksaan.

"Sedang diproses hukum di Subdenpom Tebingtinggi. Yang bersangkutan sudah ditahan di sana," kata Riko, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Pangdam I/Bukit Barisan Ancam Copot Dandim yang Neko-neko, Minta Kepala Daerah Melapor Dirinya

Baca juga: Anggota Deninteldam I/Bukit Barisan yang Aniaya Pedagang Telur Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Riko mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut atas kasus kepemilikan ekstasi tersebut.

Karena itu, ia belum dapat memastikan, apakah nantinya Serda AW akan dipecat atau tidak. 

"Kita tunggu aja proses hukumnya," ujar Riko.

Ditangkap Polres Tebingtinggi

Diketahui, Serda AW ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (28/10/2022) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margowati Suyono mengatakan, selain Serda AW, pihaknya juga menangkap RSN, rekan wanita oknum TNI tersebut.

Dari keduanya polisi mengamankan 20 butir ekstasi.

Baca juga: Perintah Danpuspomad tak Main-main, Siapa Oknum TNI AD Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Penangkapan keduanya bermula ketika polisi menangkap RSN di Hotel Amanda dan menyita 10 butir ekstasi.

Setelah diinterogasi, pelaku RSN mengaku bersama teman prianya, yakni Serda AW yang berada di depan hotel.

Polisi lalu menemui Serda AW dan melakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari tangan oknum TNI tersebut, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi.

Baca juga: Tambang Pasir Diduga Milik Oknum TNI Bikin Hancur Jalan Desa Manggis

"Kami amankan untuk saat ini proses dari anggota TNi sudah kami serahkan ke pihak Denpom," kata Happy.

Sementara untuk pelaku RSN sebut Happy, dilakukan penahanan di Polres Tebingtinggi.

Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Diamankan hari jumat lalu, untuk rekan wanita kita amankan dan proses di Polres," tutupnya.(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved