UMP

Buruh Minta Kenaikan UMP 2023 Sebesar 13 Persen, Begini Tanggapan Apindo Sumut

Apindo Sumatera Utara menyatakan akan mematuhi regulasi peraturan yang berlaku dalam penetapan Upah Minimum Provinsi. 

HO/Tribun Medan
ILUSTRASI, Buruh Minta Kenaikan UMP 2023 Sebesar 13 Persen, Ini Kata Apindo Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara menyatakan akan mematuhi regulasi peraturan yang berlaku dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Hermanto. 

"Apindo Sumut akan mematuhi regulasi peraturan yang ada sebagaimana untuk penetapan upah telah diatur dalam PP. 36/2001 dalam hal formula perhitungan penetapan upah minimum propinsi (UMP) 2023 nantinya," ujar Bambang kepada Tribun Medan, Rabu (2/11/2022). 

Baca juga: Divonis Hakim Hukuman 10 Tahun Penjara, Fakarich Hanya Bisa Terdiam

Hal tersebut dilakukannya meski saat ini perusahaan-perusahaan baru mulai bangkit dari pandemi covid 19 yang melanda dan di tambah dengan dampak kenaikan harga BBM, serta isu krisis ekonomi global yang menghantui pelaku usaha di tahun depan.

"Apa pun keputusan yang dikeluarkan pemerintah yang sudah sesuai ketentuan peraturan, Apindo akan menerima," ucapannya. 

Kemudian, ketika ditanya prediksi Apindo mengenai persentase kenaikan UMP Sumut, Bambang mengatakan masih menunggu data dari BPS Sumut

"Terkait prediksi kenaikannya kita belum bisa prediksi, karena kita masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS," katanya. 

Sementara itu, terkait keinginan buruh atau pekerja untuk menaikkan UMP, kata Bambang pihaknya tidak mempermasalahkan tuntutan para buruh untuk memperjuangkan kenaikan sebesar 13 persen dengan kondisi saat ini. 

Akan tetapi menurutnya buruh juga harus melihat keadaan dan kemampuan masing-masing perusahaan. 

"Minta sih boleh saja, jangankan 13 persen, lebih dari itu pun boleh tapi dengan kondisi ekonomi global yang tidak menentu saat ini perusahaan mana yang siap. siapa yang mau kasih?" ucapnya.

"UMP adalah jaring pengaman sudah ada takarannya dan UMP kan hanya berlaku bagi Kabupaten atau Kota yang tidak menetapkan UMK, sehingga Apindo Sumut mendorong agar Buruh bukan hanya terpaku seputar UMP tapi lebih kepada penerapan struktur skala upah dibicarakan secara biparti dimasing - masing perusahaan," pungkasnya. 

Baca juga: 20 Ribu Relawan Akan Sambut Kedatangan Anies Baswedan, Berikut Agendanya Selama Dua Hari di Sumut

Seperti yang diketahui pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 masih berlangsung dan akan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2022 Mendatang. 

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten atau kota (UMK) akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2022.

(cr10/Tribun-Medan.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved