PPPK Guru 2022

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya

Pendaftaran resmi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi dibuka, 31 Oktober 2022

Penulis: Rizky Aisyah |
HO/Tribun Medan
Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendaftaran resmi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi dibuka.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Senin (31/10/2022).

Ia mengatakan, laman SSCASN yang digunakan untuk pendaftaran pendaftaran PPPK Guru juga sudah bisa diakses mulai pukul 16.00 WIB.

Baca juga: SIMAK Ini Prioritas Pelamar Pada Seleksi PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Link Tautannya

“Sudah bisa (diakses) pukul 16.00 WIB,” kata Satya.

Proses Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 hanya berlangsung 14 hari yakni dari 31 Oktober sampai 15 November 2022.

Seluruh informasi dan proses Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 dilakukan melalui situs resmi BKN tersebut.

Apa saja Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022.

Berikut 3 Kriteria Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022:

1. Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Guru 2022 yang menjadi prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF.

Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

2. THK-II tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

3. Guru non-ASN tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan persyaratan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud Ristek dan belum terdaftar di Dapodik.

Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN

1. Masuk ke link sscasn.bkn.go.id

2. lalu klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, seperti:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022, Guru Honorer Jadi Prioritas, Simak Ketentuan Tiga Kategori Peserta Prioritas

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Lalu masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Terus masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022

Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan, antara lain:

1. foto dengan latar belakang merah; Format JPEG/JPG dan ukuran maksimum 200KB.

2. Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Lalu Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli untuk yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat-surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pengajar.

Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh Kemenpan RB maka pelaksanaan PPPK Guru akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022

- Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022

- Masa Sanggah: 18-20 November 2022

- Jawaban Sanggah: 21-24 November 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah:26 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuain (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023

- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023

- Masa Sanggah: 4-6 februari 2023

- Jawaban sanggah: 7-13 Februari 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved