Seleksi PPPK Guru 2022, Guru Honorer Jadi Prioritas, Simak Ketentuan Tiga Kategori Peserta Prioritas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022.

HO
Sekda Kabupaten Karo Terkelin Purba (dua kiri), Kepala BKD Karo Tommy Heriko Sidabutar (dua kanan), dan Kadis Pendidikan Kabupaten Karo Dr Eddi Surianta Surbakti (kanan), memantau pelaksanaan ujian PPPK tenaga pengajar, di SMPN 3 Berastagi, Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Senin (13/9/2021). (TRIBUN MEDAN/HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022.

MenPANRB itu terkait tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dan guru honorer dengan kategori tertentu akan menjadi prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Senin (6/6/2022), dikutip dari laman Kemdikbud.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran Capres 19 Oktober 2023, KPU Siapkan Skenario Pilpres 2 Putaran

Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Mendikbudristek.

Pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini akan ada tiga kategori peserta prioritas.

Aturan Seleksi Prioritas I

Dijelaskan pada Pasal 32, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, jika pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Aturan Seleksi Prioritas II dan III

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved