Berita Sumut
Dua Personel Polres Nias Ditangkap Edarkan Narkoba, Asal Sabu dari Polisi yang Sedang Dipenjara
Polres Nias mengungkap asal muasal narkoba jenis sabu yang dimiliki dua personel Polsek Lotu, Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Nias mengungkap asal muasal narkoba jenis sabu yang dimiliki dua personel Polsek Lotu, Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP.
Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan, total sabu-sabu seberat 23,09 gram milik kedua Polisi itu ternyata didapat dari seorang Polisi bernama AIS atau Al Imran Situmorang yang sebelumnya sudah tertangkap lebih dulu.
AIS saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan kasus narkoba juga.
Baca juga: Oknum Polisi di Tebingtinggi Dilaporkan, Diduga Berselingkuh dengan Istri Anggota TNI
Dia diamankan pada tanggal 28 Mei 2022 lalu.
Aiptu Yadsen menjelaskan, barang itu bukan diedarkan dari Lapas, melainkan saat Brigadir AIS ditangkap masih ada sisa sabu-sabu yang disembunyikan di kediamannya.
Kemudian ia meminta Brigadir JYP mengedarkannya.
"Jadi dia ditangkap pada 28 Mei itu. Setelah digeledah masih ada barang bukti yang masih tersisa dan belum ditemukan saat geledah,"kata Aiptu Yadsen.
Polres Nias mengatakan dua Polisi terlibat narkoba yakni Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya pun ditahan di Polres Nias bersama seorang warga sipil bernama Ruben Hutabarat.
Aiptu Yadsen menjelaskan, dua Polisi ini terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun karena diduga jadi pengedar sabu-sabu.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun."
Dari tangan Bripka EPL Sat Narkoba Polres Nias mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,76 gram.
Sementara dari Brigadir JYP barang bukti seberat 20,39 gram.
Kronologi penangkapan ini bermula ketika Sat Narkoba Polres Nias menangkap seorang warga sipil berinisial BG.
Disinilah Brigadir EPL juga ditangkap bersama barang bukti.
Baca juga: Inilah Daftar Polisi di Sumut yang Tersandung Kasus Perselingkuhan, Ada Polwan Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-Polisi-Nias-Ditangkap-Miliki-Sabu.jpg)