Bandit Jalanan
Selama 14 Hari, Polrestabes Medan Bekuk 58 Bandit Jalanan, Ada yang Dibikin Cacat
Polrestabes Medan gulung puluhan pelaku bandit jalanan dari berbagai lokasi selama 14 hari
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Selama 14 hari, terhitung sejak 11 Oktober hingga 24 Oktober 2022, Polrestabes Medan menangkap 58 bandit jalanan dari berbagai lokasi.
Dari 58 bandit jalanan itu, beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, para pelaku yang ditangkap terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Dari puluhan pelaku, ada yang dibikin cacat petugas.
Baca juga: Belasan Kali Beraksi, Tiga Bandit Jalanan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Tampang Para Pelaku
"Penangkapan terhadap puluhan pelaku ini, dari 44 laporan polisi. Yang mendominasi itu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian sepeda motor," kata Fathir, Minggu (30/10/2022).
Fathir menambahkan, dari puluhan bandit jalanan ini, memang ada yang terdata sebagai anak di bawah umur.
"Ada sekitar 12 orang pelaku yang merupakan anak di bawah umur, dan ini tetap kita proses sesuai undang-undang yang berlaku," bebernya.
Baca juga: Ratusan Bandit Jalanan yang Resahkan Warga Kota Medan Diringkus Polisi, Ini Tampang Para Pelaku
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat dan terutama orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anak nya.
"Kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah, agar tidak terlibat dalam tindak pidana maupun aksi kejahatan lainya," pungkasnya.(Cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/58-bandit-jalanan.jpg)