Berita Medan

Belasan Kali Beraksi, Tiga Bandit Jalanan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Tampang Para Pelaku

Tiga kawanan bandit jalanan diciduk polisi dari Polsek Medan Baru, setelah 18 kali beraksi merampok handphone warga.

HO/Tribun Medan
Ketiga pelaku yang merupakan kawanan jambret saat diamankan di Polsek Medan Baru. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga kawanan bandit jalanan diciduk polisi, setelah 18 kali beraksi merampok handphone warga.

Para bandit jalanan tersebut yakni, Angga Davodan Syahputra (23), Nico Adinata Panjaitan (23) dan Suhada Syahputra alias Putra (23), ketiga nya merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, menjelaskan penangkapan terhadap para bandit jalanan tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari seorang wanita bernama Gisella Dea Calista yang menjadi korban kejahatan.

Baca juga: Usai Jambret Ponsel, Pria Ini Malah Ngaku Polisi dan Pukul Korban, Akhirnya Diantar Warga ke Polsek

Ketika itu, ketiga bandit jalanan ini merampas handphone korban di kawasan Jalan Sei Batu, Kota Medan, pada Agustus 2022 silam.

"Korban kehilangan handphone merek iPhone Promax 13, yang dirampas oleh para pelaku ini," kata Ginanjar kepada Tribun-medan, Rabu (19/10/2022).

Ia menceritakan kronologis kejadian penjambretan tersebut, awalnya korban baru saja pulang dari sekolah dan menelpon abangnya untuk minta dijemput.

"Waktu korban menelpon abangnya, para pelaku ini yang mengendarai dua unit sepeda motor langsung mendekati korban, dan merampas handphonenya," sebutnya.

Ginanjar menambahkan, usai kejadian korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Setelah menerima laporan dari korban, dikatakannya petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku.

Kemudian, pihaknya mengetahui keberadaan para pelaku dan langsung meringkusnya, pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

"Pelaku Angga diamankan di rumahnya, sementara pelaku Nico dan Putra diamankan di rumah mertua Nico," ucapnya.

Dijelaskannya, kepada polisi para pelaku mengaku sudah sering kali beraksi di seputaran Kota Medan.

Diantaranya yakni di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari.

Baca juga: KRONOLOGIS Mahasiswi UMSU dan Adiknya Tewas Ditabrak Usai Kejar Jambret

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, dari pengakuannya mereka telah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban-korbannya," bebernya.

Ginanjar menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan satu helm yang dipakai pelaku.

"Untuk para pelaku kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved