Berita Persidangan

Jaksa Tak Terima Oknum Polisi Pesta Sabu Divonis 6 Bulan Penjara dan Rehab, Banding Putusan PN

Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi - Hiras Affandi Silaban menyatakan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Tebingtinggi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI -  Oknum Polres Pakpak Bharat, Jan Viktor Tambun (35) mendapat angin segar pascadivonis rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi atas kasus narkotika yang menjeratnya. Sosok yang seharusnya menjadi pemberantas narkotika itu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebingtinggi.

Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi - Hiras Affandi Silaban menyampaikan pihaknya menyatakan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Tebingtinggi.

“Ya, jadi kita mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa Jan Viktor Obed Tambun yang memberikan hanya penjara 6 bulan dan rehabilitasi,” kata Hiras saat dikonfirmasi Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Pelaku Perbudakan dan Penyiksaan Kakak Beradik Belum Ditahan Polisi, Ini Alasan Polres Tebing Tinggi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtingi, ujar Hiras, menuntut oknum bintara Polri tersebut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, lantaran terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan pengalahgunaan narkotika golongan I diri sendiri.

Bripka Jan Viktor Tambun menurut jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Jadi kita mengajukan banding. Tapi untuk lebih jelas silakan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi,” ujar Hiras.

Baca juga: Amarah Putri Sulung Nikita Mirzani Meledak, Kesal Ibunya Dihujat Netizen, Begini Kata Lolly

Jan Viktor sendiri lolos dari tuntutan primair JPU Anastasia Christanti dan Rolas Putri yang mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan hanya dituntut sebagai pengguna.

Dalam kasus ini, teman-teman Jan Viktor justru mendapat hukuman lebih berat, seperti Hasiholan Ginting alias Olan (48) dengan pidana penjara selama 8 tahun, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Indra Syahbudin alias Udin (37) dengan pidana penjara 1 tahun.

Sebagaimana diketahui, keempatnya diamankan Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (20/5/2022) di sebuah rumah yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Keempatnya ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,2 gram. Sabu lainnya juga ditemukan dengan kondisi sisa bakaran yang seberat 0,14 gram.

Kasatres Narkoba AKP Happy Margowati Suyono menyampaikan, pada saat penangkapan keempat tersangka tersebut ditemukan sebungkus plastik bekas mie instan goreng yang di dalamnya ada satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

“Dua bungkus plastik-plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” kata Happy, Senin (30/5/2022) lalu.

Selain itu, di atas springbed juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik. Imbuh, Happy, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut milik Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved