Perbudakan Anak
Pelaku Perbudakan dan Penyiksaan Kakak Beradik Belum Ditahan Polisi, Ini Alasan Polres Tebing Tinggi
Kedua kakak beradik ini dipekerjakan sebagai pelayan toko yang menjual minuman keras hingga larut malam tanpa digaji. Bahkan ada indikasi penyiksaan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Polisi belum melakukan penahanan terhadap pemilik toko Dora Silalahi yang menjual minuman keras dan mempekerjakan anak di bawah umur di Kota Tebingtinggi.
Katanya kasus dugaan perbudakan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Dora masih dalam penyelidikan kepolisian.
Saat ini tim, lanjut Agus, tim Reskrim Polres Tebingtinggi tengah mendatangi kediaman korban di Kota Sibolga untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Amarah Putri Sulung Nikita Mirzani Meledak, Kesal Ibunya Dihujat Netizen, Begini Kata Lolly
"Belum ditahan untuk kasus itu karena masih dalam proses lidik, dan saat ini tim reskrim sedang menuju Sibolga untuk menemui korban di sana," kata Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Harianto, Rabu (26/10/2022).
Terkait izin penjualan minuman keras, Agus menyebut jika toko milik Dora memiliki izin penjualan.
"Kalau surat izin (penjualan miras) itu memang ada dia miliki," sebutnya.
Baca juga: Simpan Sabusabu di Botol Bedak Bayi, Dua Pria Diamankan saat Hendak Terbang ke Sulawesi
Agus mengatakan, toko milik Dora memang sudah lama beroperasi. Namun Agus tak menjelaskan berapa lama toko milik Dora telah memiliki izin menjual minuman beralkohol.
"Untuk berapa lama kurang tau, tapi yang pasti sudah lama menjual minuman itu," katanya
Kasus perbudakan anak di bawah umur yang terjadi di toko Dora Silalahi yang ada jalan MJ Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi terbongkar usai adanya pengakuan seorang anak yang disekap dalam kondisi kelaparan.
Dua anak di bawah umur asal Kota Sibolga ternyata sudah empat tahun menjadi korban perbudakan dan juga kerap mengalami kekerasan.
Kedua korban merupakan kakak beradik berinisial RMS (17) dan SPM (10).
Selama menetap di sana, korban dipekerjakan sebagai pelayan toko yang menjual minuman keras hingga larut malam tanpa digaji.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kota Tebingtinggi, Eva Novarisma Purba mengatakan, kasus tersebut terbongkar seusai adanya video seorang petugas PJKA Tebingtinggi yang melihat RMS dikurung dalam sebuah ruangan berterali besi di lantai dua rumah Dora dalam kondisi kelaparan.
Petugas PJKA yang kasihan melihat korban lalu merekam pembicaraan keduanya dan memberi makanan kepada korban.
Mengetahui keberadaan korban, LPAI kemudian mendatangi toko tersebut dan melakukan pendampingan terhadap korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penyiksaan-dan-perbudakan-anak-di-Tebing-Tinggi_.jpg)