Berita Karo Terkini

Instruksi Kapolri soal Tilang Elektronik, Begini Penerapannya di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo

Begini penerapan tilang elektronik di Tanah Karo setelah instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Ini kata Kasat Lantas Polres Karo

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KBO Satlantas Polres Tanah Karo Iptu Edi Erwanto, memberikan teguran kepada pelajar yang melanggar lalu lintas, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kapori Jenderal Listyo Sigit, baru saja mengeluarkan instruksi kepada semua jajarannya agar menghilangkan tilang manual. Nantinya, proses penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan cara tilang elektronik baik melalui kamera maupun mobile.

Terkait instruksi ini, Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama melalui Kaur Bin Ops Satlantas Polres Tanah Karo Iptu Edi Erwanto, menjelaskan pihaknya sudah mengetahui perihal instruksi ini. Namun, untuk pelaksanaannya di lapangan ia mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari tingkat pusat.

"Terkait tilang elektronik, kita sudah dapat informasi, tapi untuk teknisnya kita masih menunggu arahan lebih lanjut," ujar Edi, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Amarah Putri Sulung Nikita Mirzani Meledak, Kesal Ibunya Dihujat Netizen, Begini Kata Lolly

Dijelaskan Edi, sejak awal mula perencanaan pemberlakuan tilang elektronik di sejumlah wilayah sampai saat ini di Kabupaten Karo belum diberlakukan.

Salah satu alasannya, ialah tentang tidak adanya fasilitas berupa kamera pengawas yang digunakan untuk pelaksanaan tilang elektronik.

"Untuk teknis kita terap menunggu arahan lebih lanjut, tapi untuk pelaksanaan tilang manual sudah mulai kita hentikan. Bagi para pelanggar, kita hanya memberikan teguran dan imbauan," Ucapnya.

Ketika ditanya perihal jumlah dan kasus penilangan selama beberapa waktu terakhir, Edi menjelaskan hampir semua pelanggar datang dari yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Seperti aksi balapan liar serta pengemudi angkutan umum yang masih berani membawa penumpang dengan naik di atas kendaraannya.

Baca juga: Kondisi Terkini Nikita Mirzani setelah Resmi Ditahan, Sahabat Ngadu Ke Kapolri

"Terakhir memang yang hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan saja, tidak terlalu banyak penilangan kita. Untuk yang kasat mata juga sudah berkurang," katanya.

Untuk teknis sendiri, dirinya menjelaskan pihaknya sampai saat ini juga belum mengetahui secara pasti seperti apa penerapan tilang elektronik dengan menggunakan mobile. Karena seperti diketahui, untuk pelaksanaan tilang elektronik mobile di Sumatera Utara masih mulai diterapkan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Inilah yang kita masih belum tau seperti apa penerapan di lapangan, nanti setelah kita foto itu jalurnya seperti apa. Ini yang masih kita tunggu arahan lebih lanjut dari pusat," katanya.

Meskipun demikian, Edi meminta kepada semua masyarakat Kabupaten Karo agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved