Penyakit Ginjal Akut

Warga Demo Minta BPOM Medan Ditutup, Tuding tak Awasi Obat Terindikasi Penyakit Ginjal Akut

Sejumlah masyarakat berunjuk rasa di depan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Senin (24/10/2022).

Warga Demo Minta BPOM Medan Ditutup, Tuding tak Awasi Obat Terindikasi Penyakit Ginjal Akut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah masyarakat berunjuk rasa di depan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Rakyat Untuk Keadilan dan Supermasi Hukum (Raksahum), meminta agar BPOM Medan untuk mengawasi obat sirup yang telah dilarang untuk diedarkan.

Sebab, obat berbentuk sirup terindikasi menjadi penyebab penyakit ginjal akut pada anak.

Menurut, Kordinator Aksi (Korlap) Ade Darmawan, pasca dikeluarkan nya aturan pelarangan penjualan obat berbentuk sirup, pihak BPOM tidak ada melakukan penarikan obat di apotek.

"Tidak ada penarikan, mereka hanya katakan sudah diamankan, diamankan dimana kita tanya mereka tidak bisa tunjukkan, katanya diamankan di apotek," kata Ade kepada Tribun-medan, Senin (24/10/2022).

Ia mengatakan bahwa, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di setiap apotek yang berbeda di Kota Medan.

Namun, pihak apotek mengatakan bahwa obat sirup yang dilarang tersebut telah ditarik oleh BPOM.

"Di apotek kita tanya nggak ada, sudah ditarik. Jadi yang benar ini siapa, kepala BPOM Medan cuci tangan dan tidak bertanggung jawab," sebutnya.

Ade mengungkapkan, ia juga terjun ke beberapa PT yang menyalurkan obat sirup, dan mendapati bahwa pihaknya BPOM Medan hanya sekedar saja melakukan uji laboratorium.

"Memang kita dapat dari dari salah satu PT waktu kita datang hari Sabtu, PT tersebut mengatakan BPOM hanya dua hari dalam penelitian laboratorium uji lab. Sementara standar nya dua Minggu, ini hanya dua hari," ungkapnya.

Dikatakannya, selama pelarangan penjualan obat jenis Sirup sejumlah apotek di Kota Medan memang tidak menjual lagi obat tersebut.

"Mereka apotek tidak berani edarkan, tetapi mereka tidak tarik. Kalau memang betul sudah ditarik, dimusnahkan dong, tunjukkan ini kami sudah tarik," ucapnya.

Ia mengatakan, sejauh ini BPOM sendiri tidak ada melakukan penarikan obat sirup yang beredar.

"Tapi BPOM dan dinas kesehatan tidak ada menunjukkan bahwa barang barang itu sudah ditarik. Berarti mereka tidak ada pengawas, ini tidak ada dikontrol," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved