Pembunuhan Keji
Terlalu Mabuk Berat Tuak, Dua Sekawan Bunuh Temannya, Korban Sempat Dikira Polisi Tewas Kecelakaan
Polres Simalungun sempat mengira korban pembunuhan sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Ternyata korban dibunuh dua temannya
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Tersangka ditangkap di luar wilayah hukum Polres Simalungun dan kini dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 atau lebih subsidair 351 ayat 3 atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan maksimal ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Tersangka SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap Sabtu dini hari,” jelas Kapolres.
Sebagaimana diketahui, Rudolf Theofinus Situmorang ditemukan tak bernyawa di pinggir Jalan Umum Simpang Palang - Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: IDENTITAS Pembunuh di Warung Tuak Sudah Dikantongi, Polisi Minta Pelaku Segera Menyerahkan Diri
Korban ditemuakan warga dalam kondisi kepala mengeluarkan darah.
Sempat muncul dugaan bahwa yang bersangkutan adalah korban kecelakaan atau tabrak lari.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korban-sempat-dikira-tabrak-lari.jpg)