Kasus Gagal Ginjal Akut
Publik Desak Polri Periksa BPOM, Dianggap Tak Bekerja,Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Beredar Bebas
Publik menyoroti kerja BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) setelah kasus gagal ginjal akut merebak di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Publik menyoroti kerja BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) setelah kasus gagal ginjal akut merebak di Indonesia. Bahkan, di Kota Medan sudah 6 anak meninggal dunia akibat penyakit ini.
Publik pun mendesak Polri untuk memeriksa BPOM. Sebab, obat yang beredar di apotek dan rumah sakit telah lulus uji lab BPOM.
Diketahui, enam anak yang menderita ginjal akut misterius di Medan meninggal dunia. Enam anak tersebut dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan.
Sementara seorang anak yang juga menderita penyakit tersebut berhasil sembuh.
RSUP Adam Malik telah merawat tujuh anak penderita ginjal akut misterius sejak Juli 2022. Usainya dari 1-6 tahun.
Dokter Spesialis Anak Konsultan Nefrologi RSUP H Adam Malik, Rosmayanti Syafriani Siregar, mengatakan, para pasien memiliki gejala awal yaitu tidak bisa buang air kecil atau air seni yang keluar sedikit.
Sementara pada deteksi awal, penyakit ginjal akut ini terjadi pada anak yang awalnya tidak memiliki riwayat gangguan ginjal.
"Penyakit ginjal akut ini terjadi pada anak yang tidak ada riwayat ginjal sebelumnya ataupun ada kelainan ginjal. Artinya anak dalam keadaan sehat sebelumnya. Kemudian datang disertai dengan gejala atau pun prodromal. Artinya gejala yang mendahului, bisa didahului adanya demam, diare, muntah, atau pun batuk pilek," ujar Rosmayanti Syafriani Siregar, kepada kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan kasus yang sudah ditangani tersebut, penyakit ginjal akut ini sangat progresif, sehingga dari tujuh kasus yang ditangani, hanya satu yang berhasil sembuh.
Dia menyebut saat ini belum ada penjelasan medis penyebab pasti dari penyakit ginjal akut tersebut.
"Belum bisa dipastikan karena belum ada penelitian ke arah sana. Maksud saya belum ada hasil bahwa itu berhubungan dengan obat yang diberikan, yang jelas pasien ini gejala awalnya datang dengan tidak ada kencing atau kencing yang berkurang," ujar Rosmayanti.
Masyarakat Desak Periksa BPOM
Sejumlah masyarakat berunjuk rasa di depan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Rakyat Untuk Keadilan dan Supermasi Hukum (Raksahum), meminta agar BPOM Medan untuk mengawasi obat sirup yang telah dilarang untuk diedarkan.
Sebab, obat berbentuk sirup terindikasi menjadi penyebab penyakit ginjal akut pada anak.
Menurut, Kordinator Aksi (Korlap) Ade Darmawan, setelah dikeluarkannya aturan pelarangan penjualan obat berbentuk sirup, pihak BPOM tidak ada melakukan penarikan obat di apotek.
"Tidak ada penarikan, mereka hanya katakan sudah diamankan, diamankan dimana kita tanya mereka tidak bisa tunjukkan, katanya diamankan di apotek," kata Ade kepada Tribun Medan, Senin (24/10/2022).
Ia mengatakan bahwa, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di setiap apotek yang berbeda di Kota Medan.
Namun, pihak apotek mengatakan bahwa obat sirup yang dilarang tersebut telah ditarik oleh BPOM.
"Di apotek kita tanya nggak ada, sudah ditarik. Jadi yang benar ini siapa, kepala BPOM Medan cuci tangan dan tidak bertanggung jawab," sebutnya.
Ade mengungkapkan, ia juga terjun ke beberapa PT yang menyalurkan obat sirup, dan mendapati bahwa pihak BPOM Medan hanya sekadar saja melakukan uji laboratorium.
"Memang kita dapat dari dari salah satu PT waktu kita datang hari Sabtu, PT tersebut mengatakan BPOM hanya dua hari dalam penelitian laboratorium uji lab. Sementara standar nya dua Minggu, ini hanya dua hari," ungkapnya.
Dikatakannya, selama pelarangan penjualan obat jenis Sirup sejumlah apotek di Kota Medan memang tidak menjual lagi obat tersebut.
"Mereka apotek tidak berani edarkan, tetapi mereka tidak tarik. Kalau memang betul sudah ditarik, dimusnahkan dong, tunjukkan ini kami sudah tarik," ucapnya.
Ia mengatakan, sejauh ini BPOM sendiri tidak ada melakukan penarikan obat sirup yang beredar.
"Tapi BPOM dan Dinas Kesehatan tidak ada menunjukkan bahwa barang barang itu sudah ditarik. Berarti mereka tidak ada pengawas, ini tidak ada dikontrol," katanya.
Ade dan para peserta unjuk rasa lainnya, menuding bahwa BPOM selama ini tidak bekerja.
"Tidak bekerja sama sekali, pertama mereka tidak ada tanggungjawab terhadap korban, kita tanya mereka tidak bisa jawab. Selalu larikan ke pusat, ngapain BPOM ada di sini, sudah tutup saja BPOM Medan," ujarnya.
Sementara itu, terkait aksi unjuk rasa ini Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri sempat menjumpai para peserta unjuk rasa.
Namun, ia menolak untuk diwawancarai terkait tudingan yang dilontarkan oleh para pengunjuk rasa.
Polri Telusuri Produk Obat Sirop
Akhirnya Polri membentuk Timsus untuk mendalami kasus obat sirop sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Kasus ini pun masih dalam tahapan penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya kini masih akan memeriksa hasil laboratorium terhadap obat sirup yang diduga memiliki kandungan etilen dan glikol bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM.
"Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium bersama Kemenkes dan BPOM. Tim melakukan penyelidikan secera sinergi dan atensi kejadian tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih belum menentukan apakah ada unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sebaliknya, penyidik masih menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu.
"Nanti masih nunggu hasil laboratorium dan tahapnya masih penyelidikan. Nunggu update dulu dari Bareskrim," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan pihaknya tengah mendalami bahan baku yang digunakan produsen obat sirup terkait temuan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
"Apa bahan bakunya berubah dan sebagainya itu akan menjadi tahapan pendalaman kami tentang sebabnya kenapa sampai sekarang ada ada konsentrasi pencemar, sampai ada di produk yang melebihi ambang batas," kata Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Ia menjelaskan, EG dan DEG memang dilarang dalam penggunaan bahan baku obat namun memungkinkan ada dalam obat sirup karena terbawa bahan kimia lain, yakni pada proses produksi impurities atau ketidakmurnian.
Adapun sesuai standar, ambang batas atau tolerable daily intake ditetapkan untuk EG dan DEG sebesar 0,5 per Mg per berat badan per hari.
"Intinya sih memang akan selalu ada ya hanya sekarang berapa jauh ya yang harusnya ada tidak melebihi dari ambang batas," ujar dia.
Pihaknya akan melakukan pendalaman pada perusahaan-perusahaan yang didapatkan produknya melebihi ambang batas atau TMS tersebut.
Sejauh ini BPOM mengklaim sudah mulai melakukan langkah-langkah pembinaan, mendatangi produsen untuk melihat bahan bakunya secara detail.
"Tapi kita akan dalami lagi. Kami akan lebih mendalami lagi apakah ada industri farmasi yang ternyata mengganti bahan baku, dalam situasi kita kemarin banyak sekali permasalahan dikaitkan dengan akses ke bahan baku selama masa pandemi. Itu bisa dimungkinkan," ujarnya
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.
Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman yang diumumkan BPOM pada 22 Oktober lalu.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribun-sumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-BPOM-Medan-kena-bentak-pendemo.jpg)