Berita Sumut

KPU Deliserdang Dapat Hibah Tanah Kantor dari Pemkab, Ini Penjelasan Kepala BPKA Baginda Thomas

KPU Deliserdang mengaku kini mendapat hibah tanah kantor dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Penulis: Indra Gunawan |
HO/Tribun Medan
Komisioner KPU Deliserdang saat beraudiensi dengan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang mengaku kini mendapat hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

KPU Deliserdang selama ini menempati kantor di Kompleks Perkantoran Bupati Deliserdang, Jalan Karya Jasa, Lubukpakam. Lokasi tersebut merupakan tanah Pemkab Deliserdang.

Lantaran statusnya merupakan aset Pemkab Deliserdang, membuat KPU Deliserdang sama sekali tidak bisa merenovasi bangunan yang selama ini menjadi kantor mereka.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Serahkan Hibah GOR Senilai Rp 9 Miliar kepada Kabupaten Pakpak Bharat

"Iya,sudah ada jawaban Pemkab yang kita terima. Pak Bupati langsung bilang sama kita soal hibah ini. Disuruhnya pihak Aset Pemkab untuk memproses ini semua," ujar Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy, Sabtu (22/10/2022). 

Syahrial mengaku permohonan hibah tanah ini sudah lama diusulkan. Namun, baru dua bulan belakangan mereka mendapat kabar sudah disetujui oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan

Syahrial pun mengapresiasi kebijakan Bupati Deliserdang atas hal tersebut

"Ya sekarang ini sedang diproses karena Pak Bupati telah setuju. Kalau sudah selesai nanti administrasinya ya dilakukan serah terima sama kita. Ya kita juga kan peruntukannya jelas untuk apa bukan untuk dijual atau untuk apa-apa. Kita nggak bisa bangun dan keluarkan anggaran kalau tidak milik kita tanahnya," ucap Syahrial. 

Menurut Syahrial, pemberian hibah ini tentunya bisa membuat anggaran Pemkab Deliserdang efisien.

Pasalnya, bangunan gedung KPU nantinya bakal ditangani dan menjadi tanggung jawab Pusat.

"Ya kalau kita minta (renovasi) kan nggak bisa juga cepat. Kami nggak bisa bangun dari anggaran sendiri," sebutnya. 

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Deliserdang, Baginda Thomas Harahap yang dikonfirmasi membenarkan hibah tanah kantor akan diberikan ke KPU Deliserdang.

Disebut Baginda saat ini sedang dilakukan proses untuk bisa dilakukan penyerahan aset. 

"Secara lisan sudah setuju Pak Bupati. Sedang proses lah saat ini itu. Tinggal administrasinya saja ini," ujar Baginda, Sabtu (22/10/2022). 

Baca juga: Pemkab Sergai Terima Hibah Mobil Damkar dari Kemendagri Usai Peringatan HUT RI ke -77

Selain KPU Deliserdang, Pemkab juga memberikan hibah tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang.

Selama ini BPN dan KPU sama-sama menempati tanah Pemkab yang berada di area komplek perkantoran Bupati di Lubuk Pakam. Untuk ukurannya disebutkan sesuai dengan lahan yang selama ini dipakai oleh KPU dan BPN. 

"Pertimbangannya diberikan hibah ini karena mereka inikan instansi pusat. Mereka nggak bisa membangun kalau tanahnya masih milik Pemkab. Instansi pusat memang dimungkinkan (dapat hibah) tergantung Kepala Daerah juga, "kata Baginda.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved