Larangan Penjualan Obat Sirup

INI DAFTAR 5 Jenis Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi Anak

Dinkes Kota Medan menerbitkan daftar 5 jenis obat sirup yang dilarang dikonsumsi anak untuk saat ini

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinkes Kota Medan menerbitkan daftar 5 jenis obat sirup yang dilarang dikonsumsi anak.

Adapun 5 jenis obat sirup yang dilarang dikonsumsi anak ini berkaitan dengan gangguan ginjal akut.

Menurut Dinkes Kota Medan, daftar 5 jenis obat sirup yang dilarang dikonsumsi anak tersebut diantaranya Termorexsirop, Urin BN P Sirop, Uni Baby Sirop, Uni Baby Demam Sirop, dan Uni Baby Demam Drop.

Baca juga: Dinkes Kota Medan Mulai Datangi Apotek dan Supermarket, Larang Penjualan Obat Sirup

"Masih ada temuan lagi beberapa jenis yang tidak termasuk dari lima macam obat di atas, tetapi untuk mengantisipasinya, kami menurunkan semua jenis obat kemasan sirup," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Medan, Rukun Ramadhani, Jumat (21/10/2022).

Rukun mengatakan, guna mengantisipasi adanya kasus baru gangguan ginjal akut pada anak, Dinkes Kota Medan saat ini berupaya melakukan sosialisasi ke apotek dan supermarket.

Dinkes Kota Medan meminta agar sementara waktu tidak menjual obat sirup. 

Baca juga: Pemko Medan Terbitkan SE Penyetopan Sementara Penjualan dan Pemberian Obat Sirup Untuk Anak

"Jadi semua obat kemasan sirup untuk anak kami minta turunkan. Selain pencegahan awal, ini untuk mengurangi kepanikan masyarakat," jelasnya.

Untuk pengganti obat anak, kata Rukun, saat ini Dinkes Kota Medan menganjurkan seluruh rumah sakit maupun apotek untuk beralih ke obat kemasan tablet, kapsul dan suppositoria.

"Jadi misalnya anak gak mau minum itu, bisa obatnya dipecahkan dan digiling halus, baru diletakkan di atas sendok dan beri air di atasnya. Semacam minum obat sirup juga," jelasnya.

Baca juga: Media Asing Soroti Penghentian Sementara Penggunaan Obat Sirup Paracetamol di Indonesia

Hingga saat ini, kata Rukun, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenkes terkait pemberlakuan penggunaan sirup tersebut.

"Untuk saat ini semua obat kemasan sirup terkhusus lima obat sirup yang dinyatakan kemenkes dilarang untuk dijual dan pastinya kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenkes," jelasnya. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved