Berita Medan
Pemko Medan Terbitkan SE Penyetopan Sementara Penjualan dan Pemberian Obat Sirup Untuk Anak
Dinas Kesehatan Kota Medan telah mengeluarkan SE tentang kewaspadaan terhadap penyakit gangguan ginjal akut progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit gangguan ginjal akut progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak.
Surat Edaran (SE) bernomor 440/11891 tersebut ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Dalam SE tersebut diatur juga soal pelarangan sementara penggunaan dan penjualan obat sirup untuk anak di Kota Medan. Dan disampaikan juga bahwa hingga saat ini, sudah ada 10 pasien anak yang terkena penyakit ginjal akut.
Baca juga: Enam Anak di Medan Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Ini Kata Wali Kota Bobby Nasution
"Berdasarkan laporan dari Direktur Rumah Sakit Adam Malik dan Rumah Sakit Columbia Asia terdapat sepuluh kasus anak dimana enam anak meninggal dunia. Enam anak tersebut berasal dari Kota Medan dan Empat lainnya berasal dari luar daerah," tertulis dalam SE tersebut.
SE tersebut menekankan kepada seluruh rumah sakit wajib segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Medan apabila mendapati pasien anak yang menderita Gagal Ginjal Akut.
Selain itu rumah sakit ataupun apotek untuk tidak meresepkan obat sirup pada pasien anak.
Dan ebagai gantinya rumah sakit ataupun apotek bisa mengganti alternatif obat anak dalam bentuk tablet, kapsul dan suppositoria.
Bahkan seluruh apotek juga diminta sementara agar tidak menjual obat sirup untuk anak hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Menanggapi SE tersebut, Bobby Nasution pun membenarkan.
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Tetap Tunggu SE Pemprov Sumut, Saat Ini Pelarangan Obat Sirup Masih Imbauan
"Benar Surat Edaran sudah kita buat dan nantinya akan dibagikan ke seluruh pihak rumah sakit ataupun apotek," jelasnya.
Tak hanya itu, Bobby Nasutionn mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua agar berhati-hati dalam memilih obat untuk anak.
"Berdasarkan Instruksi Kemenkes untuk menghindari terlebih dahulu obat dalam bentuk kemasan syrup maka saya minta agar kiranya ini menjadi perhatian penting bukan pemerintah saja tapi kepada apotek, rumah sakit dan juga masyarakat," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)