Berita Sumut

Kepergok Hendak Bawa Kabur Pagar Besi, Dua Pelaku Pencurian Ini Diantar Warga ke Polsek Binjai Utara

Dua pelaku percobaan pencurian gerbang besi rumah milik warga diserahkan ke Polsek Binjai Utara.

HO/Tribun Medan
Kedua pelaku percobaan pencurian gerbang besi milik warga saat diamankan Polsek Binjai Utara, Kota Binjai, Rabu (19/10/2022) dinihari. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua pelaku percobaan pencurian gerbang besi rumah milik warga diserahkan ke Polsek Binjai Utara.

Kedua pelaku diamankan warga saat hendak membawa kabur gerbang besi di Jalan Cendana, Lingkungan V, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB

Adapun kedua pelaku berinisial DIT (39) warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur dan ARD (17) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Kantor Bawaslu Langkat Belum Terungkap, Polisi Periksa Seluruh Staf

Sementara gerbang besi yang hendak dicuri merupakan milik Amrizal (42).

"Pada saat kejadian, anak pemilik rumah bernama Chairil Aldi Faddila (21) terbangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan melihat di depan rumah, gerbang besi mereka ada di atas becak bermotor yang akan dibawa oleh dua orang pelaku," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (20/10/2022). 

Lanjut Junaidi, melihat kejadian tersebut, anak pemilik rumah dan warga sekitar langsung mengamankan kedua pelaku tersebut yang coba melarikan diri. 

"Alhasil anak pemilik rumah dan warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Binjai Utara. Alhasil personel langsung mengamankan kedua pelaku di Jalan Cendana, Lingkungan V, Kelurahan Jati Negara," ujar Junaidi. 

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pelaku Pencurian Handphone Pamer Alat Vital, Sempat Todong Korban Pakai Pisau

"Kedua pelaku bersama barang bukti satu gerbang besi, dan satu unit becak bermotor tanpa plat dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk proses selanjutnya," ujar Junaidi. 

"Terhadap kedua pelaku dijerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 dari KUHPidana," sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved