Berita Medan
Curi Motor Milik Jemaah Masjid, Imam Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Medan
Imam (32) warga Dusun V Gang Sejati, Marindal, Patumbak divonis 3 tahun atas kasus pencurian sepeda motor milik jemaah masjid.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Imam Affandi alias Imam (32), terdakwa perkara pencurian sepeda motor milik seorang jemaah Masjid Baitul Rahman, Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai divonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10/2022).
Imam yang merupakan warga Dusun V Gang Sejati, Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis hukuman terhadap Imam dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Said Tarmizi dalam persidangan yang dilakukan secara virtual.
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Baru di Sidang Perampokan Toko Emas Simpang Limun, Ini Asal Senpi yang Digunakan
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
Adapun vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU meminta majelis hakim agar menjatuhi terdakwa Imam Affandi alias Imam dengan hukuma selama 4 tahun.
Untuk diketahui, kasus pencurian yang menjerat Imam Affandi alias Imam terjadi pada Minggu 1 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Terdakwa yang melihat sepeda motor Honda Supra Fit type NF 100 SLD BK 6490 UZ warna hitam terparkir di Masjid Baitul Rahman Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, langsung timbul niat untuk mencurinya.
Ditambah lagi situasi sekitar masjid saat itu terpantau sepi.
Terdakwa lalu mendekati sepeda motor milik Arif Hidayat dan merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya memang telah dipersiapkan.
"Terdakwa merusak gembok cakram sepeda motor saksi korban lalu setelah terdakwa berhasil menghidupkan kunci kontak sepeda motor milik saksi korban kemudian terdakwa pergi membawa sepeda motor milik saksi korban ke Pasar XII Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban," kata Jaksa.
Lalu gembok cakram sepeda motor milik saksi korban dibuang terdakwa pada saat terdakwa kabur bersama motor curiannya.
Tak lama berselang, terdakwa bertemu dengan Sumardi dan menyuruhnya untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
"Sumardi mengatakan bahwa ada seseorang yang bernama Lia (termasuk dalam daftar pencaharian orang) mau membeli sepeda motor milik saksi korban dengan harga Rp 1,2 juta, kemudian terdakwa setuju lalu saksi Sumardi menyerahkan uang penjualan sepeda motor kepada terdakwa," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pencuri-Motor-Jemaah-Masjid-Divonis-3-Tahun-Penjara.jpg)