Perampokan Toko Emas

TERUNGKAP Fakta Baru di Sidang Perampokan Toko Emas Simpang Limun, Ini Asal Senpi yang Digunakan

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perampokan toko Emas Simpang Limun yang dilakukan oleh empat terdakwa.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang lanjutan perampokan toko Emas Simpang Limun yang dilakukan oleh empat terdakwa Dian Rahmat, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar, dan Prayogi alias Bedjo yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (23/2/2022) sore 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perampokan toko Emas Simpang Limun yang dilakukan oleh empat terdakwa Dian Rahmat, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar, dan Prayogi alias Bedjo yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (23/2/2022) sore

Pasalnya dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Denny L Tobing, terdakwa Paul menyebutkan bahwa senjata api (senpi) yang digunakan untuk merampok, ternyata dipinjam dari atasan Almarhum Hendrik.

"Katanya dia mantan tentara Pak, dia pinjam dari atasannya Pak," ungkap terdakwa Paul.

Namun ketika dicecar hakim ketua Denny, Paul tidak menjelaskan almarhum Hendrik dari kesatuan mana. Dirinya mengaku hanya diajak menjumpai pria yang katanya bekas komandannya tersebut.

Ketika aksi perampokan perhiasan di dua toko itu, terdakwa Paul mengaku memegang senpi laras pendek jenis FN. Sedangkan laras panjang dipegang mendiang Hendrik.

Sedangkan Farel, Prayogi dan Dian diberi senjata tajam. Dikatakan para terdakwa, tas sudah dipersiapkan masing- masing dari rumah untuk tempat emas yang akan dirampok.

Paul juga membenarkan semula tidak mengenal Hendrik. Dia diperkenalkan oleh terdakwa Dian Rahmat, warga Jalan Menteng VII Gang Patriot, Kecamatan Medan Amplas.

"Saya merampok yang punya ibu-ibu itu, Pak. Duit nggak ada diambil. Cuma emas saja, Pak. Farel dan Ucok yang ngambil duitnya. Habis itu kami cuma dikasih Rp 4 juta per orang.
Yang merencanakan mendiang Hendrik Tampubolon," jelas Paul.

Usai mendengar keterangan para terdakwa, Majelis Hakim lantas menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu,diberitakan sebelumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum Kharya Saputra menuturkan, sebelum melakukan perampokan para terdakwa sempat melakukan rapat, berdoa, hingga latihan menggunakan senjata.

"Sekira awal bulan Agustus 2021 para terdakwa dipertemukan oleh Dian Rahmat (berkas Splitsing) dengan Hendrik Tampubolon (pelaku meninggal saat prarekon) di Gang Patriot Jalan Menteng VII, selanjutnya Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa ke Pinggir sungai denai dan membicarakan tentang rencana melakukan perampokan besar-besaran," kata JPU.

Saat itu peralatan dan Senjata api sudah disiapkan, namun Hendrik belum memberitahukan lokasi dan tempat yang akan dirampok.

Lalu, pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB para terdakwa pergi ke Jalan Menteng VII Gang Garuda untuk merencanakan pencurian sepeda motor.

"Hendrik memberi senpi laras pendek sekaligus mengajari Paul untuk memakainya. Kemudian pergi ke arah Tembung menggunakan sepeda motor," urai JPU.

Ditengah jalan mereka membawa lari sepeda motor Scoopy dengan cara menodongkan senjata pemilik motor. Usai mendapat motor tersebut, Hendrik memberikan kepada para terdakwa, uang pinjaman sebesar Rp 200 ribu per orang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved