Berita Karo Terkini

Bermula Si Pembeli Ngoceh saat Diciduk di Ladang, Si Penjual pun Ditangkap Satresnarkoba Karo

SB dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mengetahui keberadaan SB, polisi langsung melakukan pengintaian dan mengikuti SB.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba, beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. 

Pembeli Ngoceh saat Ditangkap di Ladang, Penjual Ikut Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pelaku yang diamankan sebanyak dua orang sebagai penjual dan pembeli berinisial SB dan LK.

Kasat Narkoba AKP Henry D Tobing mengatakan kedua pelaku ini diamankan atas adanya laporan dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Awalnya kita menerima laporan adanya orang yang menguasai narkoba, selanjutnya kita lakukan pengembangan," ujar Henry, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Gubernur Edy Minta Puskesmas dan RS Untuk Tidak Mengizinkan Orang Tua Berikan Obat Sirup ke Anak

Dikatakan Henry, dari serangkaian pengembangan yang dilakukan pihaknya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku. Di mana pelaku berinisial SB tersebut, diketahui sedang berada di kawasan Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket.

Informasi yang didapat oleh petugas, SB dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mengetahui keberadaan SB, polisi langsung melakukan pengintaian dan mengikuti yang bersangkutan.

Akhirnya, pada Sabtu (15/10/2022) kemarin sekira pukul 01.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku. Saat itu, pelaku ditangkap di sebuah perladangan Lau Jering.

"Pelaku pertama kita amankan pada Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB di kawasan perladangan," Ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, personel langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar areal pelaku berada. Dari hasil penggeledahan didapatkan beberapa barang bukti, seperti tiga paket narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram, empat paket narkotika jenis ganja seberat 4,63 gram.

"Dari tangan pelaku pertama, kita berhasil mendapatkan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu," Katanya.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Melanda Sumut, 6 Anak Meninggal, Ini Imbauan Gubernur Edy Rahmayadi

Dikatakan Henry, usai mengamankan SB pihaknya juga melakukan interogasi. Dari pengakuan SB, dirinya mendapatkan barang haram tersebut setelah membeli dari seorang pria berinisial LK.

Dari pengakuan SB, kemudian personel lanjut melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku kedua.

Akhirnya sekira pukul 02.00 WIB, pelaku kedua berhasil diamankan di sebuah rumah yang ada di Desa Nari Gunung II.

"Dari pelaku kedua, diamankan satu unit telepon seluler untuk keduanya berkomunikasi dan uang tunai 300 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba," Ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved