Berita Medan
Jemput 10 Kilogram Sabu di Perairan Malaysia, Tiga Pria Asal Aceh Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43), tiga warga asal Aceh dituntut oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan hukuman mati PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43), tiga warga asal Aceh dituntut oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10/2022).
Ketiganya merupakan terdakwa penyelundupan 10 kilogram sabu dari perairan Malaysia.
JPU, Fransiska Panggabean menilai perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: ANITA MANULLANG Berdarah Dingin, Akting Usai Suaminya Dibunuh Selingkuhan, Terancam Hukuman Mati
"Meminta Majelis hakim untuk menjatuhi hukuman mati kepada ketiga terdakwa," kata Jaksa.
Sementara dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan," ucap Jaksa.
Usai mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim memberikan waktu kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang akan diselenggarakan pekan depan.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa warga Aceh tersebut diamankan pihak kepolisian setelah mendapat informasi ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Ketiganya ditangkap pada 30 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Para terdakwa membawa 10 bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu. Sabu tersebut sebelumnya dijemput dari perairan Malaysia.
Baca juga: ALASAN Hakim PN Medan Loloskan Kurir Sabu Asal Tanjungbalai dari Hukuman Mati
Selanjutnya sembari menunggu bus yang lewat, 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang yang tersimpan di sebuah goni, disembunyikan di semak-semak pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Rencananya seluruh sabu akan dibawa ke Aceh Timur Provinsi Aceh.
Dari keterangan ketiga terdakwa, bila berhasil menyelundupkan sabu tersebut akan diberikan upah sesuai kesepakatan.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JPU-Tuntut-Tiga-Kurir-Sabu-Hukuman-Mati.jpg)