Narkoba
Dua Bandar Sabu asal Aceh Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Kronologi Penangkapan
Dua pria asal Aceh divonis hukuman selama 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan membacakan nota putusan kepada kedua terdakwa bandar sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10/2022).
Kedua terdakwa tersebut ialah Husaini alias Saini (27) warga Gampong Blang Gunci Kunyet Desa Blang Gunci Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidiedan, Provinsi Aceh dan Murhaban Hamzah alias Tomi (38) warga Dusun Baroh Desa Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Para terdakwa divonis hukuman selama 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 2 Miliar dengan subsidair 6 bulan penjara,” tegas hakim.
Baca juga: Bawaslu Karo Umumkan 97 Calon Anggota Panwaslu Lulus Ujian Tahap Awal
Kedua pria tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” sebut hakim.
Seusai membacakan nota putusan, Majelis hakim menutup persidangan sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali.
"Tok,tok,tok," suara palu yang diketuk hakim tanda menutup persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Haslinda Hasan saat membacakan dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada hari Kamis 2 Juni 2022, saksi Brigadir Bagus Dwi Gangga Wardana, saksi Brigadir Yudha Nasution, dan saksi Doclas L Tobing, beserta tim Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara mendapat informasi bahwa ada jual beli narkotika yang dilakukan oleh saksi Husaini alias Saini.
Baca juga: 4 Pelaku Beberkan Alasan Bacok Remaja hingga Tewas saat Tawuran, Terganggu saat Rayakan Ultah
"Atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan Pembelian terselubung (under cover buy). Selanjutnya, mereka menghubungi Husaini melalui handphone dan memesan narkotika sebanyak 2 kilogram. Saat itu Husaini mengatakan ada narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 kg seharga Rp 400 juta rupiah," sebut Jaksa.
Kemudian para aparat polisi tersebut dan terdakwa sepakat untuk transaksi di Medan dan Husaini mengatakan akan datang ke Medan dari Aceh Pidie.
Pada hari Minggu 5 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Husaini menghubungi saksi Brigadir Bagus melalui handphone dan memberitahukan bahwa saksi dirinya sudah tiba di Medan tepatnya di Jalan Gatot Subroto dan mengajak bertemu dengannya di depan Kantor Kementrian Agama untuk melihat uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
Lalu Husaini mengajak saksi Brigadir Bagus ke Hotel Hanlis di Jalan Sei Kapuas No 6, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Saat itu juga saksi Brigadir Bagus berangkat dan tetap diikuti dari belakang oleh temannya dan beserta tim.
Setelah didepan hotel tersebut Husaini menghubungi terdakwa Murhaban melalui handphone dan tidak lama mereka beretemu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Immanuel-Tarigan-saat-membacakan-nota-putusan11.jpg)