Pemutusan Akses Jalan
LBH Medan Kecam Tindakan PT Socfindo yang Sengaja Putus Akses Jalan Masyarakat
LBH Medan mengecam tindakan PT Socfindo yang sengaja memutus akses jalan masyarakat di Kabupaten Sergai
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam tindakan PT Socfindo yang sengaja putus akses jalan masyarakat di Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Menurut LBH Medan, tindakan PT Socfindo yang sengaja putus akses jalan masyarakat itu adalah sebuah kesewenang-wenangan.
"Sebagai lembaga yang konsern dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), kami menilai jika tindakan perusahaan merupakan kesewenang-wenangan dan menciderai hukum serta keadilan," kata Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak, Minggu (16/10/2022).
Baca juga: PT Socfindo Sengaja Putus Akses Jalan Masyarakat Karena Alasan Sering Kehilangan Sawit
Maswan mengatakan, dalam bagian 1 Pasal 1 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 mengatakan, bahwa hak pemanfaatan terhadap lingkungan alam tidak boleh menciderai hak orang lain.
Menurut Maswan, negara telah mengatur penggunaan tanah sesuai hukum yang tertuang pada pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang turut mengatur semua hak atas tanah berfungsi sosial.
"Sehingga untuk mewujudkan fungsi sosialnya, penggunaan tanah tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan pribadi pemilik hak namun juga mempertimbangkan kepentingan sosial masyarakat dan negara," kata dia.
Baca juga: PT Socfindo Sengaja Putus Akses Jalan Masyarakat, Warga Meradang: Sudah Puluhan Tahun Kami Lalui
LBH Medan menilai tindakan pemutusan akses jalan yang dilakukan oleh PT Socfindo telah mengakibatkan terganggunya mobilitas warga, dan terdampak pada kegiatan sosial dan perekonomian warga dengan harus menempuh perjalanan yang lebih jauh.
LBH Medan pun meminta agar pihak PT Socfindo seharusnya membuka kembali akses jalan dan mengambalikan fungsi sosial atas lahan yang ditutup.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 28 Huruf b menyatakan dengan tegas bahwa Pemegang hak guna usaha dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, atau jalan air. Kami minta agar PT Socfindo untuk kembali membukan akses jalan bagi masyarakat," kata Maswan.
PT Socfindo sebelumnya memutus jalan warga dengan menggali lubang sedalam dua meter hingga tak bisa dilalui warga, pada Kamis (13/10/2022).
Pengalihan lubang sudah dilakukan PT Sofindo dibeberapa lokasi di areal HGU miliknya dengan alasan menghindari pencurian sawit.
Salah satu jalan yang diputus PT Socfindo ada di Dusun dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Akibatnya yang biasa dilalui warga penghubung antar dusun seperti Kampung Pasar Kawat, Nagur, dan Mangga dua tak bisa dilalui.
Terpisah, manager areal perkebunan PT Socfindo Matapao Robert Sagala mengatakan, pemutusan jalan alternatif sudah dikoordinasikan dengan Kepala Dusun, Kepala Desa Sei Rejo dan Camat Sei Rampah.
"Udah kita sampaikan dua hari yang lalu sama pak Kadus, pak Kades dan Camat rencana pemutusan jalan alternatif itu, kan nggak mungkin kita sampaikan dor to dor kepada warga," kata Robert Sagala.
Dia menyebutkan, pemutusan jalan alternatif itu karena produksi sawit di wilayah tersebut belakangan ini sangat menurun, akibat banyaknya pencurian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PT-Socfindo-putus-jalan-masyarakat.jpg)