Hiburan Malam Tidak Berizin
Di Kota Siantar Banyak Tempat Hiburan Malam Tidak Kantongi Izin, Pemda Ancam Hentikan Operasional
Pemko Siantar mengungkap ada sejumlah tempat hiburan malam yang sampai sekarang tidak kantongi izin lengkap usaha
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Pemko Siantar mengecek satu per satu kepemilikan dokumen perizinan milik THM yang ada di Kota Pematangsiantar, Sabtu (15/9/2022) malam
Apabila ditemukan, akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Warga yang mengetahui dan memiliki bukti, juga bisa langsung melapor ke pihak berwajib,” katanya.
Laporan tersebut, sambungnya, akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah.
“Kami yakin, aparat penegak hukum tetap melakukan pengawasan atas tindak pidana sesuai dengan tugasnya,” pungkas Johannes.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tempat-hiburan-malam-tidak-punya-izin.jpg)