Hiburan Malam Tidak Berizin

Di Kota Siantar Banyak Tempat Hiburan Malam Tidak Kantongi Izin, Pemda Ancam Hentikan Operasional

Pemko Siantar mengungkap ada sejumlah tempat hiburan malam yang sampai sekarang tidak kantongi izin lengkap usaha

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Pemko Siantar mengecek satu per satu kepemilikan dokumen perizinan milik THM yang ada di Kota Pematangsiantar, Sabtu (15/9/2022) malam 

Apabila ditemukan, akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Warga yang mengetahui dan memiliki bukti, juga bisa langsung  melapor ke pihak berwajib,” katanya. 

Laporan tersebut, sambungnya, akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah.

“Kami yakin, aparat penegak hukum tetap melakukan pengawasan atas tindak pidana sesuai dengan tugasnya,” pungkas Johannes.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved