Hiburan Malam Tidak Berizin
Di Kota Siantar Banyak Tempat Hiburan Malam Tidak Kantongi Izin, Pemda Ancam Hentikan Operasional
Pemko Siantar mengungkap ada sejumlah tempat hiburan malam yang sampai sekarang tidak kantongi izin lengkap usaha
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Di Kota Siantar ternyata banyak tempat hiburan malam tidak kantongi izin lengkap usaha.
Atas temuan banyaknya tempat hiburan malam tidak kantongi izin lengkap usaha, maka Pemko Siantar mengancam akan menghentikan paksa lokasi ilegal dimaksud.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tempat hiburan malam (THM) sebagai lokasi transaksi atau pesta narkoba, diimbau untuk segera melapor, agar lokasi dimaksud segera ditutup.
Baca juga: INILAH Sosok Linda, Pembeli 2 Kg Sabu dari Irjen Teddy Minahasa, Pemilik Tempat Hiburan Malam
Plt Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing, Sabtu (15/10/2022) malam menerangkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Pariwisata.
Johannes menerangkan, untuk THM seperti bar, diskotek, dan klub malam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan THM merupakan Bidang Usaha Kepariwisataan dengan Resiko Menengah Tinggi, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Baca juga: Polres Tanjungbalai Razia Tempat Hiburan Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Dilanjutkan Johannes, dalam Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), kegiatan usaha THM, Perizinan Berusaha yang harus dimiliki adalah: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi.
Di Kota Siantar, lanjutnya, Tim Terpadu yang terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP telah melakukan pembinaan, pendataan, dan mengecek langsung ke lapangan terhadap keberadaan THM.
Di lapangan, tim menemukan ada beberapa pengelola THM yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.
Baca juga: TEMPAT Hiburan Malam Capital Building Dikabarkan Dirazia Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim Polrestabes
Masih kata Johannes, sejauh ini Dinas Pariwisata dan Dinas PMPTSP Kota Siantar telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha THM yang belum memiliki kelengkapan perzinan.
“Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk melengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai persyaratan yang berlaku dan tidak akan melakukan kegiatan usaha sebelum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang dimaksud,” jelas Johannes.
Ketentuan yang dimaksud tersebut, yakni sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang di dalamnya memuat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
Baca juga: Dj Dinar Candy Manggung di Tempat Hiburan Malam Siantar, Kasatpol PP Siantar: Tak Ada Izin
“Dengan kata lain, THM yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah bagian dari usaha yang memiliki payung hukum yang mengaturnya,” katanya.
Ancam Hentikan Operasional
Satpol PP Kota Siantar saat ini tengah melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang melaksanakan operasional kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan menghentikan sementara operasional kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang dimiliki.
“Dapat kami tambahkan, dari sisi Pendapatan Asli Daerah, pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan berkontribusi lebih dari 10 persen dari total Pendapatan Asli daerah,” sebutnya.
Baca juga: Detik-detik Perang Antarkelompok di Sleman, Bermula dari Keributan di Tempat HIburan Malam
Terkait adanya dugaan THM menjadi tempat peredaran narkoba dan maksiat, akan menjadi tugas Pemko Siantar untuk mengecek langsung.
Apabila ditemukan, akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Warga yang mengetahui dan memiliki bukti, juga bisa langsung melapor ke pihak berwajib,” katanya.
Laporan tersebut, sambungnya, akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah.
“Kami yakin, aparat penegak hukum tetap melakukan pengawasan atas tindak pidana sesuai dengan tugasnya,” pungkas Johannes.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tempat-hiburan-malam-tidak-punya-izin.jpg)