Breaking News

Polisi Merampok

Sudah Ketahuan Merampok, Tiga Polisi Ini Tidak Terima Dipecat, Masih Mau Jadi Polisi Lagi

Tiga polisi yang ketahuan merampok dan diipecat tidak terima dijatuhi sanksi. Ketiganya masih ingin jadi polisi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Inilah wajah tiga polisi perampok yang bakal dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sudah ketahuan merampok, tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan tidak terima dipecat.

Adapun tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan yang merampok itu yakni Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia, dan Bripka Firman Bram.

Setelah dipecat lewat sidang kode etik profesi pada Selasa (11/10/2022) kemarin, tiga polisi yang merampok warga ini melakukan banding.

Bid Propam Polda Sumut sudah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga polisi yang merampok dan pakai narkoba, Selasa (11/10/2022) malam. Ketiganya adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar
Bid Propam Polda Sumut sudah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga polisi yang merampok dan pakai narkoba, Selasa (11/10/2022) malam. Ketiganya adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Baca juga: Disebut Sudah 10 Kali Merampok, Tiga Polisi Sabhara Polrestabes Medan Juga Pakai Narkoba dan Dipecat

"Saat di akhir sidang mereka menyatakan banding," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022).

Hadi menyebut, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon. 

Baca juga: MERAMPOK DAN PAKAI NARKOBA, Tiga Polisi Sabhara Polrestabes Medan Dipecat Tidak Hormat

Selanjutnya, kata dia, nota banding akan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut," kata Hadi.

Kemudian dalam Pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Baca juga: Tangan Terikat Borgol Plastik, Tiga Polisi Perampok Jalani Sidang Kode Etik

Sudah 10 kali merampok

Berdasarkan hasil sidang kode etik, bahwa tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan ini diduga sudah 10 kali merampok.

Modusnya pun sama.

Pura-pura mengajak korbannya yang ingin menjuak motor melakukan Cash On Delivery (COD).

Baca juga: Momen Kapolrestabes Medan Geram Lihat Tiga Anggotanya Merampok Sepeda Motor Warga

Dalam aksinya, ketika para pelaku bertemu korban penjual motor, mereka akan menuduh bahwa kendaraan yang akan dijual bermasalah.

Mereka pun kemudian membawa kabur motor tersebut.

Dalam aksinya ini, tiga polisi tersebut mengaku ada dibantu personel Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia.

Sayangnya, sampai detik ini, mereka yang terlibat belum dijerat hukum, sebagaimana tiga polisi ini.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved