Berita Sumut
Sakit Hati Dimaki, Pemuda di Batubara Aniaya Sepupunya Saat Tengah Menidurkan Anak Korban
Riski Ananda ditangkap Sat Reskrim Polres Batubara atas kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), yang tak lain sepupunya sendiri.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Riski Ananda (22) ditangkap Sat Reskrim Polres Batubara atas kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Riski Ananda menganiaya sepupunya, Nila Sari (24) di rumah nenek mereka yang berada di Jalan Rakyat, Dusun IV, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Riski Ananda nekat menginjak-injak wajah Nila saat sedang menidurkan anaknya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan ASN di Dairi Berakhir Damai, Sekda Budianta Pinem Jadi Saksi
"Penangkapan dilakukan terhadap tersangka atas laporan dari korban setelah dilakukannya penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari korban, saat itu ia sedang di ruang tamu dan tersangka langsung memijak wajahnya," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Tarigan, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskannya, akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, hidung korban luka hingga mengeluarkan darah.
"Korban sempat melarikan diri dari tersangka, dan juga sempat hendak didamaikan oleh keluarga. Namun, perdamaian gagal, sehingga dilaporkan ke kami," ujarnya.
Bukti laporan tersebut tertuang pada nomor polisi LP/B/724/IX/2022/SPKT/Res.B Bara.
Adapun motif tersangka melakukan penganiayaan, lantaran sakit hati terhadap korban yang memakinya.
Baca juga: Polres Tanah Karo Paparkan Kronologi Penganiayaan Balita Empat Tahun Hingga Kritis
"Korban merasa sakit hati karena dimaki-maki oleh korban. Keduanya sempat ribut. Sehingga atas kejadian tersebut kami amankan tersangka Selasa malam kemarin," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Riski-Aniaya-Sepupu.jpg)