Berita Medan

Miliki Sabu Seberat 0,08 Gram, Dua Pengedar Narkoba Dituntut 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Dua terdakwa pengedar narkoba yakni Zenny Erwin Siregar dan Purwanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana 13 tahun penjara di PN Medan.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis saat menunda persidangan secara online kepada kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua terdakwa pengedar narkoba yakni Zenny Erwin Siregar dan Purwanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana 13 tahun penjara.

Kedua terdakwa yang merupakan warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/10/2022).

JPU Evi Yanti Panggabean menilai, baik terdakwa Zenny Erwin Siregar maupun terdakwa Purwanto terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Simpan Sabu Seberat 1,59 Gram, Pengedar Narkoba Ini Dituntut Jaksa Hukuman 7 Tahun Penjara

“Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zenny Erwin Siregar dan Purwanto dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketua As’ad Rahim Lubis, Kamis.

Pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan hukuman, yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan," ucap Jaksa.

Usai JPU menyampaikan nota tuntutan kepada terdakwa, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda putusan.

Untuk diketahui, kedua terdakwa duduk menjadi pesakitan bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan pada 15 Juni 2022 silam.

Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, menggerebek sebuah rumah kosong di kawasan tersebut.

Mengetahui kedatangan petugas, sejumlah orang yang berada di dalam rumah tersebut langsung berupaya melarikan diri.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan Zenny Erwin Siregar dan Purwanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Ditemukan dua klip plastik berisi sabu,satu buah alat hisap sabu (bong) beserta dengan pipa kaca / pirex yang berisi sisa pakai sabu, empat buah plastik klip kosong yang ditemukan dari kamar tempat Purwanto berada dan ditemukan juga uang tunai Rp 234 ribu rupiah, satu unit Handphone merk Strawberry warna biru dan satu unit Handphone merk Vivo warna gold yang ditemukan dari saku celana Zenny,” urai Jaksa.

Saat diinterogasi, Zenny Erwin Siregar dan Purwanto mengakui barang bukti tersebut milik mereka.

Selanjutnya keduanya dan seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: NEKAT Jadi Kurir Ganja Demi Sebungkus Rokok, Ilham Warga Medan Deli Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved