Berita Medan
Miliki 23 Butir Pil Ekstasi, Jaksa Tuntut Feri Satria Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara
Miliki 23 butir pil ekstasi, Feri Satria warga Jalan Yos Sudarso Medan dituntut JPU dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa pemilik 23 butir pil ekstasi, Feri Satria (36) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Feri Satria itu dibacakan JPU Pantun Marajohan dalam persidangan, Rabu (12/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar denda senilai Rp 1 Miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Dua Pengedar 8.837 Butir Pil Ekstasi
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU R Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU, Rabu.
Sementara dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaikni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan," ucap jaksa.
Usai mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai As'Ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Untuk diketahui, JPU saat membacakan dakwaan mengatakan perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 18.30 WIB, anggota Polisi dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan tepatnya di seberang Hotel Grand Aston ada seseorang yang baru saja membeli narkotika untuk diedarkan.
"Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya di lokasi, para saksi melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Xeon No Pol BK 3386 ACD warna merah," kata Jaksa ketika itu.
"Para saksi memberhentikan terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Ditemukan satu buah tas sandang warna cokelat ditemukan 23 butir Narkotika jenis pil ektasi yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat 12,88 gram," sambung Jaksa.
Kemudian para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang baru dibeli dari seseorang bernama Kutil (belum tertangkap) seharga Rp 135 ribu rupiah per butirnya.
Baca juga: Tiga Pengedar Pil Ekstasi Siap Antar Diringkus Polisi di Area Lapangan Merdeka Binjai
"Feri menjual Narkotika jenis ektasi seharga Rp 180 ribu rupiah per butirnya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 45 ribu rupiah per butirnya. Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum," lanjutnya.
Barang bukti yang dimiliki terdakwa pun kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik Cabang Medan.
Hasil Laboratorium Forensik Cabang Medan menyatakan pil yang disita dari tangan Feri Satria positif mengandung metafitamine dan terdaftar sebagai narkotika golongan I.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Beli-Ekstasi-Ditangkap-Polisi-Dituntut-Jaksa-11-Tahun.jpg)