Tenaga Non ASN

BKD Sumut Umumkan Hasil Pendataan Tenaga Non-ASN, yang Belum Terdata Segera Daftar ke OPD

BKD Sumut sudah mengumumkan hasil pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang belum terdata disarankan segera mendaftar

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI- Penyerahan SK Penjabat (PJ) Pangulu Nagori (Setingkat Kepala Desa) kepada 245 ASN oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga demi mengisi kekosongan jabatan yang lowong, lantaran Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) tahun 2022 ini belum dilaksanakan.  

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- BKD Sumut telah mengumumkan hasil pendataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pengumuman tenaga non-ASN tersebut dapat diakses melalui situs www.bkd.sumutprov.go.id.

Kepala BKD Sumut, Safruddin mengatakan jumlah non-ASN yang terdata dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut sebanyak 7.934 orang.

Adapun jumlah hasil pendataan non-ASN itu terdiri dari Eks Tenaga Honor Kategori II (THK-II) sebanyak 66 orang dan Tenaga non-ASN sebanyak 7.868 orang.

Baca juga: BUPATI Pakpak Bharat Hadiri Rapat Bersama dengan Menpan-RB, Pastikan Pendataan Non-ASN Valid

"BKD sudah melakukan pendataan seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut," ujar Safruddin, Selasa (11/10/2022).

Safruddin mengatakan, pendataan Tenaga non-ASN tersebut berlangsung selama bulan September 2022. Ketentuan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Hasil pendataan tersebut, ujar Safruddin, disebut sebagai hasil pendataan tahap prafinalisasi.

"Jadi ini masih belum data yang final, masih ada tahapan lagi," ujarnya.

Baca juga: Honorer Akan Dihapuskan Tahun 2023, Pemprov Sumut Imbau Pegawai Non ASN Segera Ikuti Pendataan

Tahapan tersebut, kata dia, adalah tahap final validasi dan verifikasi yang diawali dari pengumuman hasil pendataan prafinalisasi untuk mendapatkan umpan balik dari publik.

Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

"Itu sudah kita umumkan saat ini di laman resmi BKD Sumut. Pengumuman tertanggal 7 Oktober 2022," sebut Safruddin, mantan Kaban Kesbangpol Sumut itu.

Pengumuman ke publik tersebut, terang Safruddin, untuk mendapatkan saran dan masukan dari non-ASN yang memenuhi kategori tapi belum terdata. 
Untuk itu, Safruddin mengimbau agar tenaga non-ASN yang belum terdata untuk segera mendaftar melalui OPD masing-masing.

Baca juga: Hapus Tenaga Honorer, MenPAN-RB Bakal Sanksi Pejabat Kepegawaian Tetap Rekrut Pegawai Non-ASN

"Misalnya bagi non-ASN yang memenuhi kategori namun belum terdata, silahkan mengusulkan kembali. Kemudian yang datanya belum lengkap, dapat dikonfirmasi dan dilaporkan lewat OPD masing-masing untuk diproses lebih lanjut oleh BKD Sumut," terang Safruddin.

Selain itu, Safruddin mengatakan publik bisa menyampaikan saran dan masukan atas daftar nama non-ASN yang sudah terdata, namun tidak seharusnya terdata dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.

"Misalnya nama si A tidak layak masuk pendataan karena bukan non-ASN, misalnya ada dugaan titipan nama dan faktor lainnya, jadi kami beri kesempatan untuk memberi saran dan masukan yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Safruddin.

Baca juga: 200 Nakes Non ASN Bakal Diangkat Jadi PPPK, Proses Penilaian Dimulai Tahun Ini

Selanjutnya saran dan masukan tenaga non-ASN yang belum terdata dan dari publik tersebut, dapat dikirimkan lewat email [email protected] paling lambat 5 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan. 

"Nanti saran dan masukan itu akan kami tampung, lalu kita proses apakah bisa kita terima atau ditolak berdasarkan verifikasi dari bukti-bukti yang disampaikan," jelasnya.

Setelah tahap umpan balik tersebut selesai, lanjut Safruddin, kemudian masuk ke tahap finalisasi dan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

"Tugas kita sampai di situ. Lalu untuk tahap selanjutnya akhir dari pendataan ini, adalah sepenuhnya tergantung dari kebijakan Pemerintah Pusat. Tentu kita menunggu kebijakan selanjutnya," pungkasnya. (cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved