Berita Sumut

Honorer Akan Dihapuskan Tahun 2023, Pemprov Sumut Imbau Pegawai Non ASN Segera Ikuti Pendataan

Kepala BKD Sumut, Safruddin, mengimbau seluruh pegawai non ASN mengikuti pendataan yang dilakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/9/2022). Ia mengimbau seluruh pegawai non ASN mengikuti pendataan yang dilakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, akan dihapus (diberhentikan) mulai tahun 2023.

Adapun ketentuan penghapusan tenaga honorer itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, melakukan pendataan terhadap tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.

Baca juga: Banyak Guru Honorer Kehilangan Pekerjaan, DPRD Medan Bakal Panggil Kadisdik

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, mengimbau seluruh pegawai non ASN mengikuti pendataan yang dilakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Teknis pendataan, kata Safruddin, dilakukan oleh masing-masing OPD. 

“Nantinya Masing-masing OPD melaporkan pendataan tenaga non ASN tersebut ke BKD Sumut,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Setelah itu, BKD akan melaporkannya ke BKN melalui portal yang sudah disediakan.

Lebih lanjut, Safruddin meminta masing-masing OPD mempercepat pendataan tenaga non ASN

Sebab batas akhir pendataan itu pada 31 Oktober 2022. "Dan pendataan tenaga non ASN ini tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Sumut saja, tetapi oleh semua instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah," jelasnya.

Kepada para tenaga non ASN, Safruddin meminta ikut menyukseskan pendataan. "Kita imbau, kita minta non ASN segera mengikuti pendataan dengan mematuhi persyaratan yang ada," sebut Safruddin.

Adapun persyaratan pendataan tenaga non ASN, antara lain yang bekerja di OPD Pemprov Sumut minimal setahun, maksimal usia 56 tahun dan minimal 20 tahun.

"Kalau saat ini sudah ada 10 OPD yang menyampaikan laporannya. Kita terus mengingatkan, ke OPD agar pendataan non ASN ini segera dituntaskan," ujar Safruddin.

Lalu untuk apa pendataan tenaga non ASN tersebut, menurut Safruddin, masih belum diketahui. "Kita hanya diinstrusiikan melakukan pendataan, soal itu nanti kegunaannya untuk apa, kita tunggu lebih lanjut keputusan pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Pencairan Insentif Guru Honorer di Kabupaten Deliserdang, yang Dapat Cuma yang Masih Aktif Saja

Secara terpisah, Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dikutip dari website BKN, Rabu (07/09/2022) mengatakan maksud dari pendataan tenaga non ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga non ASN

Sehingga jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.

"Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian tenaga non ASN, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non ASN terkait penyelesaian tenaga non ASN," ujar Suharmen.

(cr14/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved